SUARBERITA.COM - Aktivitas pelayanan publik di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Jakarta Barat dipastikan sama sekali tidak terganggu dan berjalan sebagaimana mestinya. Kepastian ini disampaikan pihak internal instansi menanggapi adanya Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilancarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (3/6/2026) pagi.
Pihak Imigrasi menegaskan bahwa penindakan hukum terhadap salah satu pejabat di sana tidak memicu kelumpuhan birokrasi. Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat, Siti Adytia, menyatakan, "Sampai saat ini, untuk pelayanan masyarakat di Kanim (Kantor Imigrasi) Jakbar berjalan normal." Dikutip dari kompas.com Kamis (04/06).
Walau begitu, kejelasan mengenai motif kasus maupun identitas oknum yang terjaring operasi senyap tersebut belum dapat dibeberkan. Pihak setempat memilih berkoordinasi terlebih dahulu dengan struktural di atasnya. "Untuk konfirmasi hal yang lainnya, kami sedang menunggu koordinasi dengan Ditjenim (Direktorat Jenderal Imigrasi)," tutur Siti menambahkan.
Di sisi lain, lembaga antirasuah telah memvalidasi adanya giat penindakan di lokasi tersebut. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, memberikan respons singkat saat dimintai kejelasan oleh awak media dengan menjawab, "Benar." Sejauh ini, KPK masih menutup rapat detail mengenai jumlah pihak yang diangkut beserta barang bukti yang dikumpulkan. Sesuai aturan KUHAP, lembaga hukum ini memiliki batas waktu 1x24 jam guna menetapkan status hukum para terperiksa.
Meskipun tengah diguncang oleh operasi tangkap tangan (OTT) oleh penyidik KPK terhadap jajaran pejabatnya, Kantor Imigrasi Jakarta Barat tetap menjamin komitmen pelayanan publik kepada masyarakat luas agar tidak terhenti, sembari menunggu keputusan hukum resmi dari komisi antirasuah dalam waktu 24 jam ke depan.

