Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Pakar Nilai Surat Edaran Jampidsus Tak Bisa Lampaui Putusan MK

Abd Munib21 Mei 202611.00 WIB
Pakar Nilai Surat Edaran Jampidsus Tak Bisa Lampaui Putusan MK

SUARBERITA.COM - Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia (UMI), Fahri Bachmid, menegaskan putusan Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat. Dia menyebut kewenangan audit kerugian negara sepenuhnya berada pada Badan Pemeriksa Keuangan. Fahri menyatakan Putusan MK Nomor 28/PUU-XXIV/2026 memiliki daya berlaku erga omnes.

Putusan tersebut mengikat seluruh lembaga negara tanpa pengecualian dalam sistem hukum Indonesia. “Putusan MK bersifat final, mengikat dan menjadi rujukan normatif mutlak,” ujar Fahri dikutip dari Antara, Selasa (19/5/2025).

Pakar UMI menjelaskan Mahkamah Konstitusi merupakan penafsir tunggal konstitusi dalam sistem ketatanegaraan. MK memiliki kewenangan menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Karena itu, seluruh lembaga negara wajib mematuhi putusan MK.

Fahri menilai putusan tersebut sekaligus memperbarui Putusan MK Nomor 31/PUU-X/2012. Dia menegaskan berlaku prinsip lex posterior derogat legi priori dalam konteks tersebut. Artinya, aturan terbaru mengesampingkan ketentuan hukum yang lebih lama.

Fahri menyoroti Surat Edaran Jampidsus Nomor B-1391/F/Fjp/04/2026. Surat tersebut dinilai masih membuka ruang bagi lembaga selain BPK. “SE itu bukan produk hukum yang bersifat mandatory rules,” katanya.

Menurut dia, surat edaran hanya bersifat pendapat tanpa kewenangan mengikat. Kejaksaan juga tidak memiliki kewenangan menafsirkan konstitusi secara sepihak. Akadmisi tersebut menambahkan Kejaksaan merupakan pihak berkepentingan dalam perkara tindak pidana korupsi.

Karena itu, tidak ada dasar hukum untuk membuat tafsir konstitusional sendiri. Fahri menegaskan BPK merupakan satu-satunya lembaga yang berwenang menghitung kerugian negara. Putusan MK tersebut dinilai memberikan kepastian hukum dalam penegakan hukum nasional.

Pria yang sudah puluhan tahun berkecimpung sebagai praktisi hukum itu menyebut MK menegakkan asas litis finiri oportet dalam setiap perkara hukum. Prinsip itu menegaskan setiap sengketa hukum harus memiliki titik akhir yang jelas. “Tidak boleh ada tafsir yang bertentangan dengan putusan MK,” ujarnya.

Pihaknya meminta seluruh lembaga negara mematuhi putusan MK secara konsisten. Sebab, kepastian hukum penting untuk menghindari perdebatan yuridis berkepanjangan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!