Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Noel Pasrah Menunggu Vonis Kasus K3, Minta Doa Publik

M Rayhan Wildani K4 Juni 202613.56 WIB
Noel Pasrah Menunggu Vonis Kasus K3, Minta Doa Publik

SUARBERITA.COM - Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel, mengaku mengalami gangguan kesehatan menjelang sidang pembacaan putusan kasus dugaan korupsi dan pemerasan pengurusan sertifikasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Dilansir dari Kompas.com, Noel mengaku kondisi asam lambungnya naik akibat ketegangan yang dirasakannya menjelang sidang vonis.

"Yang jelas gerd naik asam lambung saya," kata Noel.

Ia mengaku merasa gugup karena tidak terbiasa menghadapi proses persidangan. Meski demikian, Noel mengatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan sepenuhnya keputusan kepada majelis hakim.

"Deg-degan juga ya kan. Gitu, karena kan kita tidak terbiasa di sidang, tapi ya apa kita mohon doa publik agar keputusan ini bisa didapatkan seadil-adilnya," ujarnya.

Ia juga pasrah akan putusan yang nantinya akan dibacakan hakim. Ia percaya bahwa hakim akan meberikan keputusan sesuai dengan fakta yang ada.

"Kita percayakan saja kepada hakim, karena kita sangat yakin bahwa hakim akan memberi sebuah keputusan yang seadil-adilnya," katanya.

"Dan saya juga mengucapkan terima kasih kepada Jaksa yang begitu luar biasa ya kerja mereka dan juga kepada PH (Penasihat Hukum) dan khususnya kepada rakyat Indonesia yang selama ini mendukung dan men-support saya," tambah Noel.

Meski tengah menghadapi proses hukum, Noel menegaskan dirinya tetap berkomitmen memperjuangkan persoalan yang selama ini menjadi perhatiannya, termasuk dugaan praktik pemerasan yang dialami para pekerja.

Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Noel dengan pidana penjara selama lima tahun dalam perkara dugaan korupsi pengurusan sertifikasi K3. Selain hukuman penjara, Noel juga dituntut membayar denda Rp250 juta serta uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Dalam perkara tersebut, Noel disebut menerima uang sebesar Rp4,435 miliar. Jaksa menyebut sebagian dana, yakni Rp3 miliar, telah dikembalikan sehingga tersisa kewajiban uang pengganti sebesar Rp1,435 miliar.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!