SUARBERITA.COM - Immanuel Ebenezer Gerungan, yang juga dikenal sebagai Noel, telah dijatuhi hukuman lima tahun penjara karena pemerasan terkait pengelolaan sertifikasi kesehatan dan keselamatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Penuntutan, yang dilakukan oleh KPK, mengklaim Noel menerima suap dan melakukan pemerasan saat menjabat sebagai Wakil Menteri Ketenagakerjaan. Selain hukuman penjara, jaksa juga menuntut denda sebesar Rp 250 juta dan restitusi sebesar Rp 4,435 miliar, dikurangi Rp 3 miliar yang telah dikembalikannya.
Dikutip dari detik.com (19/5/2026), Jaksa menekankan bahwa tindakan Noel merusak tujuan pemerintah untuk menghilangkan korupsi, kolusi, dan nepotisme. Namun, faktor-faktor yang meringankan termasuk pengakuan kesalahannya, pengembalian sebagian uang, tidak adanya vonis sebelumnya, tanggung jawab keluarga, dan perilaku hormat selama persidangan. Noel menghadapi tuduhan di bawah beberapa pasal Undang-Undang Pemberantasan Korupsi Indonesia dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Terdakwa lainnya, termasuk pejabat tinggi di Kemnaker, juga telah didakwa dengan hukuman penjara yang bervariasi dan tuntutan restitusi. Misalnya, Irvian Bobby Mahendro menghadapi hukuman enam tahun untuk kasus korupsi sebesar Rp 75 miliar, sementara Hery Sutanto menerima hukuman lebih berat tujuh tahun karena menerima Rp 4 miliar. Noel mengungkapkan ketidakpercayaan terhadap perbedaan hukuman tersebut dan berniat untuk menyiapkan pembelaan pribadi, mengklaim bahwa kebijakannya bermanfaat bagi publik dan mempertanyakan keadilan proses hukum yang dijalani.

