Suar Berita
News

Nasib Wacana Pemakzulan Gibran di Tangan DPR, Pimpinan DPR Akhirnya Buka Suara

M Rayhan Wildani K7 November 202612.15 WIB
Nasib Wacana Pemakzulan Gibran di Tangan DPR, Pimpinan DPR Akhirnya Buka Suara

SUARBERITA.COM - Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kembali menjadi perhatian setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi terkait surat keterangan (Suket) penyetaraan ijazah SMA miliknya. Di tengah desakan agar DPR mengambil langkah melalui hak angket, pimpinan DPR akhirnya memberikan tanggapan.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan parlemen belum dapat membahas lebih jauh aspirasi yang masuk karena saat ini masih menjalani masa reses hingga 8 November 2026.

Pernyataan tersebut disampaikan Dasco saat ditemui wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (6/11/2026).

Menurut Dasco, masa reses membuat aktivitas anggota DPR lebih banyak diarahkan untuk menjalankan kegiatan di daerah pemilihan masing-masing. Kondisi itu juga membatasi pembahasan berbagai surat dan aspirasi masyarakat yang disampaikan kepada komisi maupun alat kelengkapan dewan (AKD).

“Sehingga ketika ada yang kemudian mau memberikan aspirasi ke komisi atau ke AKD itu kemudian nantinya tidak akan sebagai representasi anggota, lah begitu kira-kira tidak memenuhi representasi anggota,” kata Dasco.

Selain persoalan masa reses, Dasco menyebut DPR juga belum melihat salinan lengkap putusan MA terkait perkara ijazah Gibran. Karena itu, pimpinan DPR belum bersedia memberikan tanggapan lebih jauh mengenai langkah yang akan diambil parlemen.

“Oleh karena itu kami belum bisa berkomentar lebih jauh dan kita akan tunggu nanti setelah kita memasuki masa sidang,” ujarnya.

Sebelumnya, MA mengabulkan kasasi dalam perkara Nomor 742 K/TUN/2026 pada 30 Oktober 2026. Putusan tersebut menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Gibran tidak sah.

Putusan itu kemudian memunculkan kembali dorongan dari berbagai pihak agar DPR menggunakan hak konstitusionalnya untuk menindaklanjuti persoalan tersebut. Salah satunya datang dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), yang menyatakan tengah mengkaji opsi penggunaan hak angket setelah putusan MA.

Namun, hak angket dan pemakzulan merupakan dua mekanisme yang berbeda. Hak angket merupakan instrumen penyelidikan DPR terhadap kebijakan pemerintah, sedangkan pemberhentian presiden atau wakil presiden harus melalui mekanisme konstitusional sebagaimana diatur dalam UUD 1945.

Sehingga pemakzulan Wapres tidak serta merta karena telah ada pernayataan terkait administratif pada waktu prncalonan kemarin. Semua ada mekanisme yang kemudian perlu dilalui sebelum masuk di fase pemakzulan.

Dengan berakhirnya masa reses pada 8 November mendatang, perhatian akan tertuju pada bagaimana DPR merespons aspirasi tersebut ketika kembali memasuki masa persidangan. Meski demikian, pernyataan Dasco belum menunjukkan adanya keputusan DPR untuk menerima ataupun menolak usulan hak angket maupun pemakzulan Gibran.

Kejagung Sita Rp11,7 Miliar dari Penggeledahan 6 Lokasi, Pengendali Tambang Nikel Diduga di Luar Negeri

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan jumpa pers dalam rangka penggeledahan sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penggeledahan dilakukan di enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026. Selain uang tunai, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan serta pengelolaan perusahaan yang tengah diselidiki.

Dalam keterangan hasil penyidikan, tim penyidik mengungkapkan terdapat sejumlah uang tunai serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.

“Pada 5 November 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta dan menyita bukti berupa dokumen, uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, serta barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV.”

Penyidikan perkara ini turut mengarah pada lima perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan, yakni PT BSJ, PT KA, PT ANI, PT AMI, dan PT HJ. Kelima perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial AK yang diduga bertindak sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat atau beneficial owner.

Untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri hubungan antara AK, perusahaan-perusahaan yang terlibat, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.

Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan persoalan perizinan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan diketahui telah berakhir pada 2015. Namun, izin tersebut justru mengalami status penghentian sementara atau suspend hingga tiga kali.

Kondisi ini menjadi bagian yang didalami penyidik karena izin yang telah berakhir semestinya dikembalikan kepada negara. Penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi dan perizinan pertambangan.

Di sisi lain, keberadaan AK kini turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, sosok yang diduga mengendalikan kelima perusahaan tersebut tidak berada di Indonesia dan diduga sedang berada di luar negeri. Kejagung pun bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menelusuri keberadaannya.

Meski demikian, AK belum disebut sebagai tersangka dalam perkara ini. Status dan dugaan keterlibatannya masih harus didalami melalui proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti.

Penyitaan uang hampir Rp12 miliar dan penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi bagian dari upaya Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Penyidik masih perlu mengurai aliran uang, mekanisme perizinan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!