SUARBERITA.COM - Nama pendakwah Miftah Maulana Habiburrahman atau Gus Miftah mencuat dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan. Namanya disebut dalam persidangan setelah seorang saksi mengaku pernah menyerahkan uang sebesar Rp100 juta.
Kemunculan nama Gus Miftah terjadi dalam lanjutan kasus korupsi proyek pembangunan jalur rel ganda DJKA di Pengadilan Tipikor Semarang. Keterangan tersebut disampaikan oleh Dheky Martin, mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang juga berstatus terpidana dalam perkara tersebut. Hingga saat ini, penyebutan nama Gus Miftah masih sebatas fakta yang muncul di persidangan dan belum menjadi kesimpulan mengenai adanya keterlibatan pidana.
“Iya,” jawab Dheky Martin saat dikonfirmasi jaksa mengenai adanya pemberian uang sebesar Rp100 juta kepada Gus Miftah, dikutip dari Liputan6.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan menindaklanjuti fakta-fakta yang terungkap selama proses persidangan. Lembaga antirasuah itu menegaskan setiap keterangan saksi akan dianalisis sebagai bagian dari pengembangan perkara.
“Keterangan itu menjadi penting, salah satu fakta persidangan yang muncul di perkara DJKA,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo.
KPK menegaskan pendalaman akan dilakukan untuk mengetahui konteks pemberian uang tersebut, termasuk tujuan, asal dana, dan apakah terdapat unsur tindak pidana. Sampai saat ini, belum ada penetapan status hukum maupun pemanggilan terhadap Gus Miftah terkait perkara tersebut. Proses penyidikan masih mengacu pada alat bukti dan fakta-fakta yang berkembang di persidangan.

