SUARBERITA.COM - Musim haji 2026 belum lama berakhir, tetapi pemerintah sudah mulai menatap penyelenggaraan ibadah haji tahun berikutnya. Di tengah evaluasi pelaksanaan haji tahun ini, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 2027 atau 1448 Hijriah naik menjadi Rp 107.340.172,02 per jemaah.
Angka itu lebih tinggi sekitar Rp 19,93 juta dibanding BPIH 2026 yang berada di level Rp 87.409.365,45. Usulan tersebut disampaikan Menteri Haji dan Umrah Mochamad Irfan Yusuf dalam rapat kerja evaluasi penyelenggaraan haji 2026 bersama Komisi VIII DPR RI, Selasa (7/7/2026).
Menurut Irfan, kenaikan usulan biaya bukan muncul tanpa alasan. Pemerintah menghitung ada sejumlah komponen penting yang mengalami perubahan, mulai dari nilai tukar rupiah terhadap dolar AS hingga ongkos layanan jemaah selama berada di Arab Saudi.
“Penyesuaian BPIH tahun 2027 dipengaruhi oleh beberapa faktor, antara lain perubahan asumsi nilai tukar rupiah,” ujar Irfan dalam rapat kerja, dikutip dari siaran YouTube TVR Parlemen.
Selain faktor kurs, biaya penerbangan, akomodasi di Mekkah dan Madinah, transportasi darat, layanan Masyair, hingga pelayanan kesehatan turut menjadi komponen yang diperhitungkan. Pemerintah juga memasukkan kebutuhan lain seperti penguatan manasik kesehatan, konsumsi siap saji atau ready to eat (RTE), distribusi akomodasi di Madinah, sampai pembiayaan visa bagi jemaah batal ganti.
Meski nilai BPIH diusulkan naik, pemerintah menegaskan skema pembiayaan tetap dirancang agar beban jemaah tidak melonjak tajam. Dalam usulan tersebut, 40 persen biaya akan ditanggung melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayar jemaah, sementara 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat dana haji.
“Usulan ini diajukan untuk meringankan beban finansial jemaah di tengah proyeksi kenaikan. Dengan pembagian seperti itu, kita hitung Bipih yang dibayar jemaah tidak jauh berbeda dengan Bipih tahun yang lalu,” kata Irfan.
Perhitungan BPIH 2027 itu disusun dengan asumsi kurs Rp 17.500 per dolar AS dan Rp 4.666,67 per riyal Saudi. Dari total usulan biaya, komponen penyelenggaraan di Arab Saudi mencapai Rp 60.891.068 atau sekitar 56,73 persen, sedangkan biaya penyelenggaraan di dalam negeri diusulkan sebesar Rp 46.449.103 atau 43,27 persen, termasuk rata-rata ongkos penerbangan setiap jemaah.
“Usulan BPIH tahun 1448 Hijriah atau 2027 Masehi sebesar Rp 107.340.172,02 rupiah per jemaah atau mengalami kenaikan sebesar Rp 19.930.806 dibandingkan BPIH tahun 2026 Masehi,” kata Irfan.
Usulan ini masih akan dibahas bersama DPR sebelum ditetapkan. Namun satu hal mulai terlihat: setelah musim haji tahun ini ditutup, pekerjaan rumah penyelenggaraan haji tahun depan sudah mulai dihitung—dan ongkosnya kembali menjadi perhatian utama.
