Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Musim Haji 2026 Usai, Polri Ungkap 32 Tersangka Kasus Haji-Umrah dengan Kerugian Rp116,7 Miliar

M Rayhan Wildani K7 Juli 202615.00 WIB
Musim Haji 2026 Usai, Polri Ungkap 32 Tersangka Kasus Haji-Umrah dengan Kerugian Rp116,7 Miliar

SUARBERITA.COM - Musim haji 2026 perlahan telah usai. Jemaah Indonesia yang menunaikan rukun Islam kelima satu per satu kembali ke Tanah Air, membawa cerita tentang ibadah, doa, dan perjalanan spiritual dari Tanah Suci. Namun di tengah berakhirnya rangkaian haji tahun ini, aparat justru mengungkap sisi lain yang pahit: ribuan orang diduga menjadi korban berbagai pelanggaran penyelenggaraan haji dan umrah, dengan kerugian yang nilainya menembus ratusan miliar rupiah.

Sub Satgas Penegakan Hukum (Gakkum) Satgas Haji dan Umrah Polri mencatat, sepanjang musim haji 2026 terdapat 64 perkara yang ditangani, terdiri dari 34 laporan polisi dan 30 laporan informasi. Dari penanganan itu, polisi menetapkan 32 tersangka.

“Penegakan hukum dilakukan dengan sinergi dan kolaborasi dengan jajaran kepolisian di level daerah,” kata Kepala Sub Satgas Gakkum Satgas Haji dan Umrah Brigjen Pol Mohammad Irhamni dalam keterangannya, dilansir dari kompas Selasa (7/7/2026).

Total kerugian yang dialami para korban dalam berbagai perkara tersebut mencapai Rp116.701.700.000, dengan jumlah korban sebanyak 3.550 orang. Angka itu menunjukkan bahwa persoalan haji dan umrah tak semata menyangkut keberangkatan ke Tanah Suci, tetapi juga menyentuh rasa aman calon jemaah yang sejak awal mempercayakan tabungan dan harapannya kepada penyelenggara perjalanan.

Polda Metro Jaya menjadi wilayah dengan pengungkapan terbesar. Polisi menangani empat laporan polisi dengan jumlah korban mencapai 3.000 orang. Dari kasus itu, satu tersangka telah ditetapkan dengan total kerugian korban sekitar Rp95 miliar.

Sementara di Jawa Timur, polisi menetapkan 13 tersangka dalam perkara yang menimbulkan kerugian Rp9,5 miliar terhadap 145 korban. Adapun di Sulawesi Tenggara, tiga tersangka ditetapkan dengan jumlah korban 282 orang dan estimasi kerugian mencapai Rp8,8 miliar.

Irhamni menegaskan, langkah hukum yang dilakukan menjadi upaya terakhir untuk memberi efek jera kepada pelaku sekaligus menghadirkan keadilan bagi para korban. Ia menambahkan, Polri berkomitmen memberantas berbagai pelanggaran dalam penyelenggaraan haji dan umrah agar masyarakat dapat beribadah dengan aman dan tenang.

“Masyarakat perlu terus waspada dan jangan tergiur tawaran-tawaran Haji dan Umrah dengan biaya murah dari pihak yang tidak bertanggung jawab,” ujarnya.

Kasus-kasus semacam ini bukan hal baru. Dalam beberapa tahun terakhir bahkan di musim haji 2026, publik berulang kali dihadapkan pada persoalan travel haji dan umrah bermasalah—mulai dari janji keberangkatan yang tak kunjung terealisasi, dana jemaah yang tak jelas, hingga paket perjalanan murah yang ternyata berujung penipuan. Karena itu, pengungkapan terbaru ini kembali menjadi pengingat bahwa ibadah yang seharusnya dijalani dengan tenang justru bisa berubah menjadi beban panjang ketika kepercayaan calon jemaah disalahgunakan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!