SUARBERITA.COM - Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia resmi mengatur kebijakan tentang pemberangkatan dan pemulangan jamaah haji khusus dan umrah melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2-F, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK) mulai 1 Juli 2026.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Haji dan Umrah Republik Indonesia, Puji Raharjo selaku Direktur Jenderal Bina Penyelenggaraan Haji dan Umrah dalam keterangan pers pada Jumat (26/6) mengatakan, “Mulai 1 Juli 2026, seluruh jamaah haji khusus dan umrah yang berangkat maupun pulang melalui Bandara Soekarno-Hatta baik menggunakan penerbangan langsung maupun transit melalui negara ketiga wajib lewat Terminal Khusus 2-F.”
Lebih lanjut, Puji menjelaskan bahwa pemerintah telah menetapkan Surat Edaran Nomor SE-153/BN/2026 sebagai pedoman resmi agar seluruh Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) dan Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) dapat melaksanakan pemindahan operasional layanan haji khusus dan umrah dengan tertib.
Sementara itu, kebijakan ini merupakan instruksi Presiden Prabowo Subianto dalam mengintegrasikan dan mengoptimalkan layanan haji khusus dan umrah melalui Terminal Khusus Haji dan Umrah 2-F, Bandara Internasional Soekarno-Hatta (CGK).

