SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) mulai mendorong adanya transformasi layanan peradilan ke arah yang semakin digital. Langkah itu tidak lepas dari perubahan pola masyarakat dalam mengakses layanan MK. Hingga pertengahan Agustus 2026, sebanyak 258 dari 304 permohonan yang telah diregistrasi atau sekitar 85 persen diajukan secara online.
Tingginya penggunaan layanan daring tersebut menjadi salah satu alasan MK menyiapkan konsep Digital Constitutional Court, sebuah sistem yang nantinya ditujukan untuk membuat akses masyarakat terhadap layanan konstitusi lebih mudah dan modern.
Ketua MK Suhartoyo mengatakan pengembangan sistem tersebut akan memanfaatkan teknologi dan kecerdasan artifisial (AI), namun tetap dibarengi penguatan keamanan sistem serta sumber daya manusia.
"Ke depan, Mahkamah akan membangun Digital Constitutional Court yang modern, independen, berintegritas, dan terpercaya. Teknologi dan kecerdasan artifisial akan dimanfaatkan secara bertanggung jawab," kata Suhartoyo dalam upacara HUT ke-23 MK, Kamis (13/8/2026).
Dilansir dari website resmi Mahkamah Konstitusi RI, Penggunaan teknologi tersebut menunjukkan bagaimana digitalisasi mulai menjadi bagian dari pembenahan pelayanan publik, termasuk di lembaga negara. MK sendiri saat ini telah menyediakan fasilitas pengajuan permohonan secara daring sebagai bagian dari akses peradilan bagi masyarakat.
Pemanfaatan AI juga mulai masuk ke sektor pemerintahan dan pendidikan. Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah pada Maret 2026 bahkan menetapkan pedoman nasional mengenai pemanfaatan teknologi digital dan kecerdasan artifisial dalam pendidikan. Kebijakan tersebut diarahkan agar penggunaan AI berlangsung secara aman, etis, dan bertanggung jawab.
Dengan perkembangan tersebut, rencana Digital Constitutional Court menjadi bagian dari tren yang lebih luas: bagaimana teknologi, termasuk AI, mulai digunakan bukan sekadar untuk mempercepat pekerjaan, tetapi juga membuka akses layanan negara agar lebih mudah dijangkau oleh masyarakat.
