Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Sosial

Miqat dalam Konteks Sekarang, Titik Awal Ihram untuk Ibadah Haji dan Umrah

Muhammad Nadhif Firdausi23 April 202612.00 WIB
Miqat dalam Konteks Sekarang, Titik Awal Ihram untuk Ibadah Haji dan Umrah

SUARBERITA.COM – Ibadah haji dan umrah menjadi impian bagi semua orang Islam di seluruh dunia termasuk Indonesia. Sebelum memulai ibadah haji dan umrah, seseorang harus berniat dengan memasuki keadaan ihram. Untuk berihram, terdapat batas-batas wilayah tertentu yang tidak boleh dilampaui. Batas wilayah tersebut dikenal dengan istilah miqat makani.

Dilansir dari laman resmi Muhammadiyah, miqat makani merupakan batas geografis yang menjadi titik awal pelaksanaan ibadah haji dan umrah. Seseorang yang akan menuju Makkah untuk haji dan umrah wajib berihram sebelum melewati batas tersebut. Ketentuan ini mengacu langsung pada ketetapan Rasulullah.

Nabi Muhammad SAW. menetapkan empat arah utama untuk berihram. Miqat dari arah Madinah berada di Dzulhulaifah (Bir Ali), sedangkan miqat dari arah Syam berada di Juhfah. Miqat dari arah Timur atau menuju Makkah berada di Yalamlam. Wilayah miqat yang telah ditentukan menjadi acuan lintas geografis sepanjang zaman untuk berihram.

Dalam konteks sekarang, khususnya bagi jamaah yang datang dengan pesawat terbang, persoalan miqat menjadi lebih kompleks. Jalur udara tentu tidak sama dengan jalur darat atau laut pada masa klasik. Namun, prinsip syariat tetap sama yaitu ihram dilakukan sebelum melewati garis sejajar dengan miqat yang telah ditetapkan.

Apabila jalur penerbangan belum melewati salah satu miqat secara langsung, maka penentuan ihram dilakukan berdasarkan wilayah sejajar dengan miqat terdekat. Oleh karena itu, biasanya awak pesawat akan mengumumkan beberapa saat sebelum pesawat melewati miqat agar jamaah bersiap mengenakan ihram dan berniat.

Relevansi miqat dalam konteks sekarang yang mengacu syariat Islam pada dasarnya dibangun di atas kemudahan tanpa menghilangkan ketegasan hukum. Miqat makani menjadi contoh nyata tentang bagaimana Islam mengatur ibadah dengan ketelitian sekaligus kefleksibilitasan. Ketentuan tersebut tetap menjadi dasar, sedangkan ijtihad para ulama berfungsi untuk memastikan suatu hukum tetap aplikatif dalam perubahan zaman.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!