Suar Berita
Hukum

Menko Yusril Menilai Wacana Perubahan Definisi Korupsi Usulan Luhut Perlu Dikaji Secara Mendalam

Moh Wasil Haqqullah26 Oktober 202611.45 WIB
Menko Yusril Menilai Wacana Perubahan Definisi Korupsi Usulan Luhut Perlu Dikaji Secara Mendalam
Yuzril Ihza Mahendra, Menko Kumham Imipas. Dok:iNews/Niko Prayoga.

SUARBERITA.COM - Wacana mengenai pembaruan definisi hukum tindak pidana korupsi yang digulirkan oleh Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan mendapat tanggapan krusial dari Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan.

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa wacana penyesuaian definisi tindak pidana korupsi yang diusulkan Ketua Dewan Ekonomi Nasional Luhut Binsar Pandjaitan perlu dikaji secara matang. Menurutnya, gagasan tersebut masih sebatas pandangan awal yang belum merinci aspek hukum materiil maupun formil, terutama perihal kaitannya dengan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Antikorupsi atau United Nations Convention against Corruption.

“Usulan DEN itu baru wacana. Apa yang dikemukakan baru garis besar, belum masuk ke detail persoalan tentang definisi korupsi yang ingin disesuaikan dengan UNCAC, baik terkait hukum materiil maupun hukum formilnya. Karena itu, masih memerlukan pendalaman,” ujar Yusril melalui keterangan tertulis dikutip dari iNews Minggu (25/10/2026). Guna membahas hal itu, Yusril dijadwalkan menghadiri undangan lembaga terkait pada Senin guna mendengarkan penjelasan komprehensif serta menyampaikan masukan strategis.

Yusril mengingatkan pengalaman historisnya saat menjabat Menteri Kehakiman kala memimpin perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 menjadi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Selain itu, ia juga menjadi pejabat yang menandatangani konvensi UNCAC di Markas Besar PBB pada 2003 sekaligus mengusulkan rancangan undang-undang pembentukan Lembaga Antirasuah. Rekam jejak tersebut menjadi pertimbangan penting dalam menjaga prinsip keadilan hukum nasional.

Diskusi intensif antarlembaga ini diharapkan mampu melahirkan kesepahaman bersama tanpa sedikit pun mengabaikan komitmen pemberantasan tindak pidana keuangan negara secara akuntabel.

Kajian mendalam terhadap perombakan definisi hukum korupsi sangat diperlukan demi menjamin kepastian hukum nasional yang adil, transparan, serta selalu berkeadilan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!