Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Menhut Cabut Izin Lima Perusahaan Terkait Karhutla di Kalimantan

M Rayhan Wildani K22 September 202609.08 WIB
persebaran kebakaran hutan
situs resmi bnpb

SUARBERITA.COM - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mencabut izin usaha lima perusahaan yang konsesinya berada di sejumlah wilayah Kalimantan. Keputusan tersebut menjadi bagian dari langkah penegakan hukum pemerintah terhadap perusahaan yang dinilai melanggar kewajiban dalam pengelolaan kawasan hutan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Raja Juli mengatakan pencabutan izin dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Presiden Prabowo Subianto agar penegakan hukum diterapkan terhadap seluruh pihak tanpa membedakan skala perusahaan.

"Ini bagian dari perintah Bapak Presiden (Prabowo Subianto), penegakan hukum yang tidak pandang bulu," ujar Raja Juli, dikutip dari Antara, Selasa (22/9/2026).

Lima perusahaan tersebut yakni PT Wana Lestari Jaya yang memiliki konsesi di Sanggau dan Sekadau, Kalimantan Barat, dengan luas sekitar 29.140 hektare. Kemudian PT Prima Multi Buana di Banjar, Kalimantan Selatan, dengan konsesi 11.882 hektare.

Selanjutnya, PT Pancaran Wana Nusa di Lamandau, Kalimantan Tengah, dengan luas konsesi 3.812 hektare. Dua perusahaan lainnya yakni PT Grace Putri Perdana yang wilayah konsesinya mencakup Lamandau, Sukamara, dan Ketapang seluas 28.990 hektare serta PT Babugus Wahana Lestari di Kapuas, Kalimantan Tengah, seluas 18.640 hektare.

Jika digabung, total konsesi kelima perusahaan mencapai 92.464 hektare.

Kementerian Kehutanan mencatat area yang terbakar pada konsesi kelima perusahaan tersebut mencapai 1.169,13 hektare. Luas kebakaran masing-masing yakni 47,84 hektare, 18,20 hektare, 497 hektare, 374,99 hektare, dan 231,10 hektare.

Raja Juli menegaskan pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) memiliki kewajiban menjaga kawasan yang dikelolanya serta mematuhi seluruh ketentuan dalam perizinan.

Menurutnya, pencabutan izin dilakukan karena kewajiban tersebut diabaikan. Pemerintah berharap keputusan ini menjadi peringatan bagi pemegang konsesi lainnya agar mencegah terjadinya pembakaran maupun pembiaran terhadap karhutla.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!