SUARBERITA.COM - Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni membekukan izin enam perusahaan yang berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan Tengah. Penindakan tersebut disertai kewajiban pemulihan ekosistem hutan.
Pengumuman itu disampaikan Raja Juli saat memberikan keterangan pers menjelang Sidang Kabinet Paripurna di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (21/10/2026).
Dalam siaran pers resmi Kementerian Kehutanan, Raja Juli mengatakan pembekuan izin merupakan bagian dari langkah penegakan hukum terhadap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan yang areal konsesinya terdampak kebakaran.
“Pada hari ini, kami umumkan kembali pembekuan disertai paksaan pemulihan ekosistem hutan terhadap enam perusahaan,” ujar Raja Juli, dikutip dari siaran pers Kementerian Kehutanan.
Enam perusahaan yang dikenai sanksi tersebut yakni PT Hasil Kalimantan Jaya dan PT Taiyoung Engreen di Kabupaten Gunung Mas, PT Hutan Produksi Lestari di Kabupaten Kapuas, PT Ramang Agro Lestari, PT Puspa Warna Cemerlang, serta PT Sinergi Hutan Sejati.
Kementerian Kehutanan menyebut penambahan enam perusahaan itu membuat total 32 perusahaan sektor kehutanan telah dikenai tindakan administratif terkait karhutla. Perusahaan-perusahaan tersebut memiliki cakupan konsesi secara keseluruhan mencapai 1.931.115 hektare.
Sanksi administratif ini tidak hanya berupa pembekuan izin. Pemerintah juga mewajibkan pemulihan ekosistem hutan sebagai bagian dari penanganan dampak kebakaran di areal konsesi.
Penegakan Hukum Berlanjut
Sebelumnya, Kementerian Kehutanan mengumumkan penanganan karhutla melalui jalur administratif dan pidana. Dalam siaran pers pada 19 Oktober 2026, kementerian menyebut terdapat 125 subjek hukum, baik perorangan maupun korporasi, yang sedang menjalani proses pidana terkait dugaan tindak pidana karhutla.
Dari jumlah tersebut, 44 subjek hukum berada dalam tahap penyelidikan dan 79 lainnya dalam tahap penyidikan. Kementerian juga menyebut 12 orang telah ditetapkan sebagai tersangka perorangan dan satu korporasi sebagai tersangka pada saat laporan tersebut diterbitkan.
Penindakan terhadap perusahaan menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat pengawasan terhadap pemegang izin serta kewajiban perlindungan hutan.
Meski demikian, sanksi administratif terhadap perusahaan perlu dibedakan dari penetapan tersangka dalam perkara pidana. Proses pidana tetap mengikuti tahapan penyidikan dan pembuktian sesuai ketentuan hukum.

