Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Melanggar Aturan Distribusi Minyak Goreng Bersubsidi, Kemendag Sanksi 15 Distributor Minyakita

Muhammad Nadhif Firdausi21 September 202619.00 WIB
Minyakita
Minyakita, Jakarta, Senin (21/9). Foto: Kantor Berita Nasional Antara

SUARBERITA.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) Republik Indonesia memberikan sanksi administratif kepada 15 pelaku usaha atau distributor Minyakita yang melanggar aturan distribusi minyak goreng bersubsidi. Pemberian sanksi berupa teguran tertulis dari hasil pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi.

Dilansir dari Kantor Berita Nasional Antara, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Bambang Wisnubroto memberikan keterangan pers di Jakarta pada Senin (21/9).

“Kami sudah memberikan terhadap 15 pelaku usaha yang melakukan pelanggaran telah diberikan sanksi administrasi berupa teguran tertulis,” ujar Bambang.

Lebih lanjut, pengawasan dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag. Dari 36 pelaku usaha yang diawasi, terdapat 15 pelaku usaha melanggar aturan dalam distribusi Minyakita.

“Ada modus pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan distribusi minyak goreng bersubsidi, salah satunya menjual Minyakita di atas harga domestic price obligation (DPO) atau harga eceran tertinggi (HET) yaitu Rp15.700,- malah dijual lebih tinggi,” pungkas Bambang.

Sementara itu, Kemendag meminta dinas perdagangan di seluruh provinsi maupun kabupaten/kota di Indonesia untuk mengawasi distribusi Minyakita sebagai minyak goreng bersubsidi. Pemerintah berharap ke depannya tidak terdapat pelaku usaha atau distributor Minyakita yang melanggar aturan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!