Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Mau Lelang Aset Rampasan Negara di BPA Fair? Ini Caranya

Muhammad Nadhif Firdausi21 Mei 202610.43 WIB
Mau Lelang Aset Rampasan Negara di BPA Fair? Ini Caranya

SUARBERITA.COM - Pameran lelang resmi aset rampasan negara dari kasus korupsi dengan tajuk BPA Fair 2026 secara perdana digelar oleh Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI). Acara ini mencatat sejarah Indonesia dalam mengadakan pameran lelang pertama kali di Kantor BPA Kejagung RI, Jakarta, pada 18-21 Mei 2026.

Menurut pantauan jurnalis Suar Berita, BPA Fair 2026 dihadiri berbagai kalangan baik masyarakat umum maupun pejabat pemerintah. Seluruh aset yang dipamerkan dapat dilelang oleh siapa saja melalui pengajuan bid dengan minimum harga penawaran. Lantas, bagaimana cara melakukan lelang aset rampasan negara?

Dilansir dari akun resmi BPA Fair, berikut cara melakukan lelang aset rampasan negara:

1. Buka laman resmi lelang.go.id.

2. Daftar akun hingga diverifikasi.

3. Masuk akun dengan email dan kata sandi.

4. Setelah masuk, bagian beranda menampilkan aset-aset yang dapat dilelang.

5. Cari aset yang diminati.

6. Pilih aset yang diminati dengan klik ikuti lelang.

7. Lakukan pembayaran jaminan sesuai ketentuan yang berlaku.

8. Tunggu sampai uang jaminan diterima dan diverifikasi.

9. Ikuti pengajuan bid sampai tanggal lelang berakhir.

Itulah sekilas tentang cara melakukan lelang aset rampasan negara di BPA Fair.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!