Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Hukum Penggunaan Alat Bantu Seks Di Lapas Perempuan Haram

Moh Wasil Haqqullah5 Oktober 202615.30 WIB
Majelis Ulama Indonesia Tegaskan Hukum Penggunaan Alat Bantu Seks Di Lapas Perempuan Haram
Gedung MUI tampak depan. Dok: MUI

SUARBERITA.COM - Menanggapi wacana kontroversial yang diusulkan oleh anggota DPR RI terkait fasilitas bagi warga binaan, pihak Majelis Ulama Indonesia langsung memberikan respons serta tanggapan tegas dan hukum keagamaannya.

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) menyatakan bahwa penyaluran hasrat biologis dengan memanfaatkan alat bantu seksual dilarang dalam ajaran Islam. Bahkan, penggunaan alat bantu seksual tersebut ditegaskan memiliki hukum haram. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Wakil Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Abdul Muiz Ali, sebagai respons atas usulan penyediaan alat bantu seksual bagi warga binaan atau narapidana di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), khususnya bagi narapidana perempuan.

“Menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk perbuatan yang dilarang. Itu haram hukumnya.” Ungkap Muiz, dikutip dari iNews Minggu (04/10/2026).

Dalam keterangannya, Muiz menegaskan bahwa menyalurkan hasrat biologis melalui alat bantu seksual atau mainan seks (sex toy) termasuk ke dalam perbuatan yang dilarang keras. Ia menjelaskan bahwa Islam sebagai agama yang komprehensif telah mengatur serta memberikan panduan baku mengenai tata cara mengendalikan dan memenuhi kebutuhan biologis manusia secara bermartabat. Lebih lanjut, Muiz menerangkan bahwa terdapat dua jalur resmi dalam menyikapi dorongan biologis menurut syariat Islam, di mana jalur utama yang sah dan berhakikat ibadah adalah melalui ikatan pernikahan. Aturan agama ini harus dipatuhi oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.

Pihak MUI berharap para pemangku kebijakan dan legislatif dapat memahami aturan syariat Islam dengan baik serta menghentikan wacana penyediaan fasilitas tersebut demi menjaga moralitas bangsa.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!