SUARBERITA.COM - Lembaga Mahkamah Konstitusi secara resmi mengetuk palu sidang dengan menetapkan bahwa perkara permohonan sengketa perselisihan hasil pemilihan umum terkait kualifikasi ijazah wakil presiden terpilih dinyatakan tidak dapat diterima sepenuhnya.
Dalam pembacaan amar putusan perkara nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berlangsung pada Selasa, Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo menegaskan bahwa majelis hakim menolak memproses tuntutan tersebut lebih jauh. "Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima," kata Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo dalam sidang yang digelar di MK, Selasa (6/10/2026).
Pertimbangan utama hakim konstitusi didasarkan pada landasan hukum bahwa pihak pemohon, yakni mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama sebelas rekan lainnya, dianggap tidak mempunyai kedudukan hukum (legal standing) lantaran bukan merupakan kontestan resmi dalam kontestasi Pemilu Presiden 2024.
Sebelumnya, pihak pemohon mengajukan delapan tuntutan atau petitum utama. Permohonan tersebut mencakup desakan agar MK menetapkan pemenuhan syarat pendidikan pada Pasal 16 huruf r UU Nomor 7 Tahun 2017 bersifat imperatif sejak pendaftaran, mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka, serta menyatakan penetapannya cacat hukum.
Selain itu, pemohon meminta pembatalan empat Keputusan KPU RI nomor 1632, 1644, 360, dan 504 terkait penetapan pasangan calon hingga penetapan hasil pilpres. Pemohon juga memohon pembatalan pelantikan Wakil Presiden oleh MPR serta memerintahkan penyelenggaraan sidang pemiihan ulang wakil presiden baru sesuai mandat UUD 1945. Namun seluruh argumentasi serta petitum tersebut kandas setelah MK menyatakan ketidaklayakan posisi hukum pemohon.
Keputusan final Mahkamah Konstitusi ini secara resmi mengakhiri dinamika hukum terkait keabsahan kualifikasi pendidikan sang wakil presiden, sekaligus menegaskan kekuatan hukum mengikat atas penetapan hasil pemilu oleh KPU.

