SUARBERITA.COM - Serikat Mahasiswa Universitas Gadjah Mada (Sema UGM) mendatangi gedung KPK di Jakarta Selatan guna mendesak lembaga tersebut mengambil alih penanganan kasus dugaan korupsi mantan Jampidsus, Febrie Ardiansyah.
Ketua Sema UGM, Mesa Syafitra, menyatakan bahwa langkah ini diambil sebagai bentuk desakan agar KPK proaktif dan tidak sekadar melakukan fungsi supervisi. Pihaknya mengaku kehilangan kepercayaan terhadap Polri dan Kejaksaan dalam mengusut kasus tersebut karena adanya dugaan keterlibatan institusi terkait. Mesa menegaskan, "Harapannya bisa menguatkan juga KPK untuk mengambil alih kasus ini. Dalam hal ini, ketika KPK mengambil alih, KPK-lah yang juga nantinya punya tanggung jawab besar untuk memenuhi harapan dari masyarakat dan tanggungan moral KPK itu sendiri." Dikutip dari Berita Satu, Rabu (15/7/2026).
Selain itu, Kadiv Kajian Departemen Aksi Sema UGM, Putra, menyoroti adanya kejanggalan dalam pelimpahan kasus dari Polri ke Kejagung yang dianggap tidak sesuai aturan. Ia juga menyinggung potensi cacat hukum terkait pemeriksaan tersangka yang belum dilakukan. "Lebih lagi yang menjadi permasalahan adalah FA (Febrie Ardiansyah) sebagai tersangka itu belum diperiksa sebelumnya, entah sebagai saksi atau dipanggil," jelas Putra.
Merujuk pada Pasal 10A UU KPK, mahasiswa mendesak KPK menggunakan kewenangannya untuk mengambil alih penyidikan. Menanggapi hal tersebut, pihak KPK melalui Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Komunikasi Publik, Chrystelina GS, menyatakan akan memproses permintaan tersebut sesuai hukum acara yang berlaku.
Tuntutan Sema UGM kepada KPK untuk mengambil alih kasus Febrie Ardiansyah didasari oleh krisis kepercayaan terhadap penegak hukum lain serta adanya dugaan kejanggalan prosedur penyidikan. Mahasiswa berharap KPK menunjukkan integritasnya dengan menindaklanjuti perkara ini secara transparan sesuai regulasi yang berlaku demi memenuhi rasa keadilan masyarakat.

