Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Luruskan Polemik Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, TNI AD dan Ditjen Pajak Tegaskan Tugas Teritorial Tidak Berubah

Moh Wasil Haqqullah23 Juli 202609.15 WIB
Luruskan Polemik Keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, TNI AD dan Ditjen Pajak Tegaskan Tugas Teritorial Tidak Berubah

SUARBERITA.COM - TNI Angkatan Darat bersama Direktorat Jenderal Pajak secara tegas meluruskan isu keterlibatan Babinsa dan Bhabinkamtibmas, dengan memastikan kedua aparat kewilayahan tersebut sama sekali tidak dibebani fungsi pemeriksaan maupun penagihan pajak.

TNI Angkatan Darat (AD) bersama Direktorat Jenderal Pajak (DJP) memberikan klarifikasi terkait pencantuman Babinsa serta Bhabinkamtibmas dalam Surat Edaran Dirjen Pajak Nomor SE-8/PJ/2026. Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Donny Pramono, pada Rabu (22/7/2026) menegaskan tidak ada perubahan maupun penambahan tugas pokok bagi Babinsa dalam menjalankan pembinaan teritorial.

"Penyebutan Babinsa dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-8/PJ/2026 merupakan bagian dari mekanisme koordinasi antar instansi dalam pembangunan jejaring informasi kewilayahan dan tidak mengubah kewenangan masing-masing pihak," kata Donny dalam keterangan tertulis, dikutip dari Liputan 6. Rabu (22/7/2026).

Pencantuman aparat kewilayahan tersebut murni merupakan mekanisme koordinasi antarinstansi untuk membangun jejaring informasi wilayah dan pendampingan lapangan apabila dibutuhkan demi kelancaran tugas petugas pajak. Donny menekankan bahwa seluruh wewenang perpajakan, mulai dari pengawasan, pemeriksaan, penagihan, hingga penegakan hukum, tetap berada penuh di bawah otoritas DJP.

Senada dengan hal tersebut, Direktur Jenderal Pajak Bimo Wijayanto mengimbau publik agar tidak mempolemikan edaran internal tersebut. Bimo menjelaskan bahwa sistem pengawasan utama DJP tetap berbasis teknologi informasi seperti Compliance Risk Management (CRM) dan geotagging. Selain itu, pedoman koordinasi dengan kementerian, lembaga, serta unsur wilayah sebenarnya telah berlangsung sejak 2020 dan aturan tahun 2026 hanya bentuk penyempurnaan. DJP menjamin masyarakat tidak perlu khawatir karena aparat kewilayahan tidak memiliki wewenang menagih pajak maupun menilai kepatuhan wajib pajak.

Klarifikasi bersama antara TNI AD dan Ditjen Pajak memberikan kepastian hukum bahwa fungsi Babinsa serta Bhabinkamtibmas murni terbatas pada koordinasi informasi wilayah. Kerangka kerja sama ini berfokus pada pendampingan lapangan tanpa mengintervensi atau mengambil alih wewenang formal perpajakan yang sepenuhnya tetap dijalankan secara profesional oleh DJP.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!