SUARBERITA.COM - Sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) sepanjang Januari-Agustus 2026 mencatat, sebanyak 53.490 pekerja melaporkan terkena pemutusan hubungan kerja (PHK). Jawa Barat mencatat jumlah tertinggi dengan 10.880 pekerja atau 20,34 persen dari seluruh laporan.
Data Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tersebut tidak memasukkan pekerja yang kehilangan pekerjaan akibat mengundurkan diri, pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
"Tenaga kerja terkena PHK paling banyak menurut provinsi domisili tenaga kerja pada periode ini terdapat di Provinsi Jawa Barat yaitu sekitar 20,34 persen," tulis Kemnaker, dikutip dari situs Satudata Kemnaker, Jumat (25/9).
Setelah Jawa Barat, Banten mencatat 6.303 pekerja yang melaporkan PHK. Jawa Timur berada di urutan berikutnya dengan 5.400 pekerja, disusul Jawa Tengah sebanyak 4.769 orang dan DKI Jakarta 3.900 orang.
Berdasarkan bulan terjadinya PHK, jumlah laporan tertinggi sepanjang periode tersebut tercatat pada Juni dengan 9.028 pekerja.
Mei berada sedikit di bawahnya dengan 9.019 laporan, kemudian April sebanyak 8.498, Februari 7.913, Maret 7.187, Januari 5.967, Juli 4.897, dan Agustus 981 pekerja.
Kemnaker mengingatkan data tahun berjalan bersifat dinamis dan diperbarui setiap bulan. Karena proses pembaruan dan pengolahan tersebut, angka dalam publikasi terbaru dapat berbeda dari data yang diterbitkan sebelumnya.
Salah satu penyebabnya adalah pekerja memiliki waktu hingga enam bulan setelah tanggal PHK untuk melaporkan status kehilangan pekerjaan sekaligus mengajukan klaim melalui aplikasi JKP.
"Tenaga kerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dapat melaporkan status PHK dan mengajukan klaim melalui aplikasi Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) paling lambat 6 bulan setelah tanggal PHK (berdasarkan PP 6/2025 dan Permenaker 2/2025)," tulis Kemnaker.
Data yang masuk ke Sistem JKP juga menjalani proses deduplikasi sebelum digunakan dalam penyusunan statistik.
Proses tersebut dilakukan dengan mengidentifikasi pencatatan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dan tanggal terjadinya PHK.
Apabila terdapat lebih dari satu pencatatan dengan NIK yang sama dalam selang waktu kurang dari enam bulan, pencatatan tersebut dianggap sebagai duplikasi sehingga tidak dihitung kembali dalam statistik.
Karena itu, angka 53.490 merupakan jumlah pekerja yang telah melaporkan PHK melalui Sistem JKP selama Januari-Agustus 2026, bukan keseluruhan pekerja yang terkena PHK di Indonesia.

