Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Lahan Bekas "Apartemen" Lapas Cibinong Tetap Jadi Aset Pemkab Bogor

Ulfa Safira2 Oktober 202609.45 WIB
Lahan Bekas "Apartemen" Lapas Cibinong Tetap Jadi Aset Pemkab Bogor

SUARBERITA.COM - Pemerintah Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menegaskan lahan bekas bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong masih tercatat sebagai aset pemerintah daerah.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bogor Ajat Rochmat Jatnika mengatakan lahan tersebut memang telah diberikan kepada Lapas Cibinong untuk dimanfaatkan melalui skema pinjam pakai. Namun, status kepemilikannya tidak berubah.

"Prinsipnya kita sudah menyetujui," ujar Ajat di Cibinong, Rabu(30/9), dikutip dari ANTARA

Persetujuan pinjam pakai diberikan setelah Lapas Cibinong mengajukan permohonan melalui surat Nomor WP.11.PAS-UM.01.01-2747 tertanggal 6 Juni 2026. Pemkab Bogor kemudian menerbitkan SK pinjam pakai Nomor 500.17.3.1/857-BPKAD pada 28 Juli 2026.

Kesepakatan tersebut selanjutnya dituangkan dalam perjanjian pinjam pakai Nomor 500.17.2/586-BPKAD pada 13 Agustus 2026.

Dengan skema tersebut, lahan tetap dapat dimanfaatkan Lapas Cibinong setelah 10 bangunan yang sebelumnya berdiri di lokasi itu dibongkar. Ajat menegaskan tidak pernah ada pengalihan kepemilikan lahan kepada Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) maupun Lapas Cibinong.

"Tidak ada hibah dari kita, tidak ada," ujarnya.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenimipas membongkar 10 bangunan yang disebut sebagai fasilitas "apartemen" di Lapas Kelas IIA Cibinong. Pembongkaran dipimpin Direktur Jenderal Pemasyarakatan Mashudi dengan menggunakan alat berat.

Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan awal menemukan bangunan tersebut dibangun secara swadaya. Bangunan itu juga tidak menggunakan APBN dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).

"Bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini swadaya sendiri dan ini tidak terdaftar di BMN," ujar Rudi.

Pemeriksaan masih dilakukan Kemenimipas sebagai tindak lanjut atas temuan Ombudsman RI terkait keberadaan dan pemanfaatan bangunan tersebut di Lapas Cibinong.

Dalam pemeriksaan sementara, Kemenimipas juga menemukan indikasi adanya penyalahgunaan wewenang. Meski demikian, pihak yang bertanggung jawab belum ditetapkan karena tim masih memeriksa keterangan, dokumen, serta barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut.

Hasil pemeriksaan lanjutan rencananya akan disampaikan kepada Panitia Kerja Pemasyarakatan Komisi XIII DPR RI setelah seluruh proses analisis selesai.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!