SUARBERITA - Biaya pemilu yang kian membengkak. Oleh karena itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dorong pemungutan suara elektronik atau e-voting.
E-voting dinilai menekan ongkos politik dan potensi kecurangan pemilu nasional.
Sistem itu dianggap meminimalisir biaya politik dan praktik kecurangan pemilu.
Kepala Satgas Penegakan Hukum dan Politik KPK, Kiagus Ibrahim, menyoroti tingginya ongkos pemilu. Menurutnya, biaya saksi menjadi pengeluaran terbesar partai politik saat pemungutan suara berlangsung.
Kiagus menyebut satu partai dapat menghabiskan dana hingga Rp1,2 triliun selama pemilu berlangsung. Sebagian besar dana dipakai membayar saksi di tempat pemungutan suara seluruh Indonesia.
“Satu partai mengeluhkan dana sekitar Rp1,2 triliun,” ujar Kiagus dalam diskusi publik Bawaslu RI, dikutip dari antaranews, Kamis (7/5/2026).
KPK menilai tingginya biaya pemilu memicu praktik korupsi setelah peserta memenangkan kontestasi politik. Biaya besar dianggap membentuk lingkaran korupsi yang terus berulang setiap pemilu berlangsung.
Kiagus menjelaskan satu saksi dibayar sekitar Rp250 ribu selama proses pemungutan suara berlangsung.
Partai biasanya menempatkan satu hingga dua saksi di setiap tempat pemungutan suara.
KPK menilai e-voting dapat mengurangi kebutuhan saksi dan menekan biaya politik nasional. Sistem elektronik juga dinilai memperkecil peluang manipulasi penghitungan suara secara manual.
Kiagus mengatakan e-voting pernah diterapkan dalam pemilihan kepala desa di Sleman, Yogyakarta. Pelaksanaan pemungutan elektronik berjalan lancar meski melibatkan puluhan ribu pemilih terdaftar.
Selain itu, KPK juga menemukan potensi manipulasi suara pada Pilkada ulang Kabupaten Bangka tahun 2024.

