SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan modus yang digunakan oknum di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) dalam kasus pemerasan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Modus yang dilancarkan dengan memanfaatkan rekening atas nama orang lain untuk menampung aliran dana.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, mengatakan Staf Subdirektorat Izin Tinggal Kementerian Imipas, Gusti Bernardiansyah (GST), diduga menggunakan sejumlah rekening nomine sebagai rekening penampung uang hasil pungutan dari proses pengurusan izin tinggal sementara bagi WNA.
“GST ini diduga memanfaatkan beberapa rekening nomine sebagai rekening pengepul untuk menampung fee dari setiap pengurusan izin tinggal sementara yang bersumber antara lain dari penjamin, dan bisa juga dari para biro jasa atau sponsor yang mengurus proses dari warga negara asing tersebut,” ujar Setyo dikutip dari Antara, Kamis (4/6/2026).
Berdasarkan data dari Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, rekening yang digunakan bukan atas nama pelaku. Rekening tersebut tercatat menggunakan identitas keluarga, kerabat, petugas kebersihan, hingga pramukantor. KPK juga menduga terdapat rekening yang sengaja dibeli untuk mendukung praktik korupsi tersebut.
“Jadi, memang tidak menggunakan rekening sendiri, tetapi menggunakan beberapa rekening-rekening yang lain,” kata Setyo.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat. Operasi yang dikonfirmasi pada 3 Juni 2026 itu menjadi OTT ke-11 yang dilakukan KPK sepanjang tahun ini.
Penyidik kini menelusuri aliran dana dalam rekening-rekening tersebut serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam dugaan pemerasan layanan keimigrasian.

