Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Ungkap Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani untuk Urus Izin Hutan, Uang SHU Disebut Dipotong Setengah

M Rayhan Wildani K8 Juli 202612.30 WIB
KPK Ungkap Bupati Kuansing Diduga Palak 914 Petani untuk Urus Izin Hutan, Uang SHU Disebut Dipotong Setengah

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik pemalakan terhadap ratusan petani yang tergabung dalam Koperasi Unit Desa (KUD) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau. Sebanyak 914 anggota koperasi diduga diminta menyerahkan uang untuk mengurus pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT), dengan total lahan yang terlibat mencapai 1.828 hektare.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, uang itu dikumpulkan oleh Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, yang kini tengah terseret perkara dugaan korupsi. Menurut KPK, uang yang dihimpun dari para anggota KUD itu bahkan sempat dikonversi ke dalam valuta asing berupa dolar Singapura.

“Bupati ini juga mengumpulkan sejumlah uang dari 914 anggota KUD (Koperasi Unit Desa) ya, untuk pengurusan pelepasan izin kawasan hutan,” ujar Budi Prasetyo kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, dikutip dari detik Selasa (7/7/2026).

Budi menjelaskan, ratusan petani yang tergabung dalam KUD tersebut mengelola lahan seluas 1.828 hektare. Dalam proses pengumpulan dana itu, KPK menduga uang yang disetor para petani kemudian ditukar dari rupiah ke dolar Singapura.

“Dalam pengumpulan uang tersebut, diduga uang-uang yang dikumpulkan kemudian dikonversi dalam bentuk Singapura dolar,” kata Budi.

KPK sebelumnya juga telah mengungkap adanya dugaan penerimaan lain yang diterima Suhardiman Amby selain perkara suap jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Dugaan penerimaan itu berkaitan dengan proses pengurusan pelepasan kawasan HPT, yang secara teknis membutuhkan rekomendasi dari pemerintah daerah sebelum diproses lebih lanjut di Kementerian Kehutanan.

“Selain dugaan tindak pidana korupsi suap jabatan di lingkungan Pemkab Kuansing, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya oleh SA terkait pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT),” kata Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers sebelumnya.

Yang membuat kasus ini terasa menyesakkan, kata KPK, uang yang diminta diduga berasal dari sisa hasil usaha (SHU) anggota koperasi—yakni bagian penghasilan yang seharusnya kembali ke para petani. Nilainya memang tidak besar, bahkan disebut hanya berkisar ratusan ribu rupiah per bulan. Namun, sebagian dari uang itu diduga justru dipotong untuk memenuhi permintaan terkait pengurusan izin kawasan hutan.

“Adapun, uang yang diminta diduga adalah sebagian dari Sisa Hasil Usaha (SHU) anggota KUD yang merupakan para petani di Kuansing. Dengan kata lain, penghasilan para petani yang berkisar ratusan ribu rupiah per bulannya tersebut, harus dipotong setengahnya,” ujar Achmad Taufik.

Dugaan ini menambah daftar persoalan dalam perkara yang menjerat Bupati Kuansing. Di balik proses administratif pelepasan kawasan hutan, KPK melihat ada beban yang justru ditimpakan kepada petani kecil—mereka yang menggantungkan penghasilan dari lahan dan hasil kebun, tetapi diduga harus ikut menanggung biaya demi memperlancar urusan perizinan.

Kasus ini kini menjadi sorotan karena tak hanya menyangkut dugaan korupsi di level pejabat daerah, tetapi juga menyentuh langsung kelompok masyarakat yang paling rentan terdampak, yakni petani anggota koperasi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!