SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih menelusuri selisih 2.000 dolar Singapura (SGD) dalam amplop yang dikaitkan dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby untuk Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. KPK menyatakan uang yang dihimpun dari petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing berjumlah 14.000 SGD. Namun, penyidik hanya menyita 12.000 SGD dari amplop tersebut.
Plt. Direktur Penyidikan KPK Ahmad Taufik Husein mengatakan penyidik belum mengetahui pihak yang memegang selisih uang itu. “Untuk Menhut, betul kita sudah menemukan 14.000 SGD hasil pengumpulan dari para petani-petani KUD di Kabupaten Kuansing. Tapi, kemudian ada perbedaan jumlah 12.000 SGD yang kita sita,” kata Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip dari Kompas Rabu (12/8/2026).
Taufik menambahkan, keterangan petani yang tergabung dalam KUD membenarkan terkumpulnya 14.000 SGD. Namun, penyidik masih memeriksa rangkaian pertemuan antara Raja Juli dan Suhardiman sebelum operasi tangkap tangan. “Jadi, masih ditelusuri 2.000 SGD itu ada di pihak mana,” ujarnya.
KPK juga memeriksa proses pengembalian uang sebelum OTT untuk memastikan apakah amplop yang dibawa Suhardiman sejak awal berisi 14.000 atau 12.000 SGD. Raja Juli belum memberikan penjelasan kepada wartawan mengenai selisih tersebut.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan pemberian uang untuk pengurusan izin pelapisan kawasan hutan produksi terbatas di wilayah Kuansing yang kini menjadi bagian penyidikan KPK setempat.
KPK belum memastikan keberadaan 2.000 dolar Singapura tersebut. Penyidik masih mencocokkan keterangan petani, proses pengembalian, dan jumlah uang dalam amplop. Pemeriksaan dilakukan untuk mengetahui apakah sejak awal amplop berisi 14.000 atau hanya 12.000 dolar Singapura. Perkembangan berikutnya akan disampaikan setelah proses penyidikan menghasilkan informasi yang lebih jelas mengenai aliran uang tersebut.

