Suar Berita
News

KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU

M Rayhan Wildani K6 November 202613.42 WIB
KPK Sita Rp2 Miliar dari Dirut KAI Bobby Rasyidin dalam Kasus Digitalisasi SPBU

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut dilakukan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi proyek digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di lingkungan PT Pertamina.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan penyitaan tersebut saat dikonfirmasi wartawan di Jakarta, Jumat (6/11/2026).

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” ujar Budi.

Penyitaan ini menjadi perhatian karena uang tersebut berasal dari seseorang yang saat ini menjabat sebagai Direktur Utama KAI. Meski demikian, KPK menyebut Bobby masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut, bukan tersangka.

Dalam proses penyidikan, KPK sebelumnya telah memeriksa Bobby terkait proyek digitalisasi SPBU. Pemeriksaan itu dilakukan ketika Bobby masih menjabat sebagai Direktur Utama PT Len Industri pada periode 2021–2025.

Kasus digitalisasi SPBU yang ditangani KPK berkaitan dengan proyek dalam kurun waktu 2018 hingga 2023. Penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam pelaksanaan proyek yang melibatkan sejumlah pihak.

KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara tersebut, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya ditahan sejak 4 Agustus 2026 untuk kepentingan penyidikan.

Penyitaan uang Rp2 miliar dari Bobby menambah perkembangan baru dalam penanganan perkara ini. Namun, hingga kini belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai asal-usul uang tersebut maupun kaitannya secara rinci dengan dugaan penyimpangan proyek digitalisasi SPBU.

KPK masih perlu mendalami hubungan uang yang disita dengan perkara yang sedang disidik. Status Bobby sebagai saksi juga perlu dibedakan dari pihak-pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan penyitaan tersebut, penyidik diharapkan dapat menelusuri aliran dana sekaligus memperjelas dugaan keterlibatan masing-masing pihak dalam proyek digitalisasi SPBU.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!