Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Terkait Kepemilikan Aset dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

Moh Wasil Haqqullah1 Juli 202610.05 WIB
KPK Periksa Ketua Pemuda Pancasila Terkait Kepemilikan Aset dalam Kasus Korupsi Rita Widyasari

SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno. Pemanggilan ini dilakukan penyidik untuk mendalami kepemilikan aset yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.

Proses pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih, Jakarta. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa agenda ini bertujuan mengklasifikasikan aset-aset yang telah disita oleh penyidik sebelumnya. Langkah ini krusial mengingat KPK tengah mengembangkan perkara gratifikasi batu bara dengan menetapkan tiga tersangka korporasi baru.

Budi Prasetyo menyatakan, "Sebelumnya, dari saksi saudara JPT sejumlah aset sudah dilakukan penyitaan oleh penyidik. Tentu ini juga dibutuhkan meng-klastering ya aset-aset itu diduga berkaitan dengan tersangka siapa saja, karena kemudian KPK mengembangkan perkara ini dengan penetapan tiga tersangka korporasi yang baru." Ujar Budi, dikutip dari Kompas, Rabu (1/7/2026).

Ia menambahkan bahwa kejelasan asal-usul aset sangat penting agar penuntutan berjalan efektif. "Sehingga nanti akan lebih clear lebih jelas aset-aset itu berkaitan untuk tersangka yang mana," sambungnya. Lebih lanjut, penyitaan aset ini ditujukan untuk pemulihan kerugian negara. Menurut Budi, aset tersebut nantinya bisa dirampas dan dilelang sebagai pembayaran uang pengganti jika majelis hakim memutuskan demikian dalam persidangan.

Pemeriksaan terhadap Japto Soerjosoemarno menjadi bagian dari upaya KPK menuntaskan kasus gratifikasi yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dengan menelusuri aliran aset dan keterlibatan korporasi, KPK berharap dapat memaksimalkan pemulihan aset negara dan memastikan transparansi hukum dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi yang kompleks ini.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!