SUARBERITA - Komisi Pemberantasan Korupsi meminta persidangan dugaan suap Bea Cukai berlangsung independen. Jaksa mengingatkan adanya pihak mengaku mampu mengurus perkara.
Jaksa KPK membacakan dakwaan terhadap pimpinan Blueray Cargo Grup, John Field. Sidang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, 6 Mei 2026. Jaksa KPK Takdir Suhan meminta proses persidangan bebas intervensi pihak luar.
“Perlu kami tambahkan untuk proses persidangan ke depannya agar tidak ada intervensi dari berbagai pihak mana pun,” katanya, dikutip dari Antara, Jumat, 7 Mei 2026.
Takdir juga mengingatkan adanya pihak mengaku mampu mengurus penyelesaian perkara. Iming-iming pemberian imbalan disebut berpotensi memengaruhi proses hukum.
KPK meminta para saksi tidak terpengaruh janji maupun tawaran tertentu. Pengawasan publik dinilai penting menjaga independensi persidangan.
“Kami berharap publik dapat mengikuti dan mengawal persidangan ini melalui peliputan rekan-rekan media,” ujar Takdir.
Pada tahap penyidikan, KPK menerima informasi adanya praktik pengurusan perkara. Informasi tersebut salah satunya ditemukan di Semarang, Jawa Tengah.
Dalam dakwaan, John Field diduga menyuap sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. Nilai suap mencapai Rp61 miliar.
Selain uang, terdakwa juga didakwa memberikan fasilitas hiburan dan barang mewah. Nilai fasilitas tambahan tersebut mencapai Rp1,8 miliar.
Perbuatan itu dilakukan bersama Dedy Kurniawan Sukolo dan Andri. Keduanya merupakan bagian operasional dan dokumen impor Blueray Cargo Grup.
Penerima suap diduga berasal dari jajaran Direktorat Penindakan dan Penyidikan Bea Cukai. Mereka mencakup pejabat direktorat, intelijen, hingga kepala seksi kepabeanan.
KPK berharap persidangan berjalan transparan dan mendapat pengawasan publik. Perkara ini menjadi perhatian karena melibatkan pejabat strategis Bea dan Cukai.

