SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meluruskan informasi mengenai penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (KAI), Bobby Rasyidin. Penyitaan tersebut ternyata bukan dilakukan dalam waktu dekat, melainkan telah berlangsung sejak Agustus 2025.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, uang tersebut disita dalam proses penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan digitalisasi Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.
"Penyitaan itu sudah dilakukan sejak Agustus 2025. Jadi kami luruskan, penyitaan ini bukan dilakukan dalam waktu dekat ini ya, tapi penyitaan sudah dilakukan di tahun lalu," kata Budi kepada wartawan, Jumat (6/11/2026).
Budi menerangkan, Bobby secara kooperatif menyerahkan kembali uang tersebut kepada penyidik setelah mengetahui adanya dugaan keterkaitan dana itu dengan perkara yang sedang ditangani KPK.
Berdasarkan penjelasan penyidik, uang tersebut diduga berasal dari salah satu tersangka dalam perkara digitalisasi SPBU. KPK juga menyebut Bobby bukan merupakan penyedia barang maupun jasa dalam proyek pengadaan tersebut.
Penyidik kemudian melakukan pendalaman untuk mengetahui hubungan uang tersebut dengan perkara yang sedang berjalan. KPK juga telah meminta klarifikasi kepada Bobby pada 28 Agustus 2025.
KPK turut menegaskan bahwa penyitaan tersebut tidak berkaitan dengan kapasitas Bobby sebagai Direktur Utama KAI. Pasalnya, perkara yang sedang diusut berkaitan dengan kegiatan pengadaan pada periode 2018–2023, sementara surat perintah penyidikan diterbitkan pada 2024.
Sebelum memimpin KAI, Bobby diketahui pernah berkarier sebagai Direktur Utama PT Len Industri. Dengan demikian, penyitaan uang tersebut berkaitan dengan penelusuran perkara pada periode sebelumnya, bukan aktivitas Bobby dalam menjalankan jabatan di KAI.
Di sisi lain, Bobby menyampaikan keberatan terhadap pemberitaan yang mengaitkan dirinya dengan penyitaan uang tersebut. Ia mengaku terkejut dengan informasi yang beredar pada Jumat (6/11/2026).
"Terkait ramainya pemberitaan hari ini di media tentang saya, saya sangat sedih dan menyatakan bahwa pemberitaan itu tidak benar," ujar Bobby dalam keterangan resminya.
Dalam perkara digitalisasi SPBU ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Dian Rachmawan, Weriza, dan Elvizar. Ketiganya telah ditahan sejak Agustus 2026.
Sementara itu, Bobby sejauh ini disebut KPK sebagai saksi dalam perkara tersebut. Belum ada pengumuman resmi mengenai penetapan dirinya sebagai tersangka.
Penyitaan uang Rp2 miliar tersebut menjadi bagian dari pendalaman penyidik untuk mengungkap aliran dana yang diduga berkaitan dengan proyek digitalisasi SPBU. KPK masih menelusuri hubungan pemberian uang tersebut dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani.

