SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan ulang pemeriksaan Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik (DNRL) Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo alias Rudy Tanoe pada Selasa (11/8/2026). Diaa akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) beras untuk Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) Tahun Anggaran 2020.
Penjadwalan ulang dilakukan setelah Rudy Tanoe sebelumnya tidak memenuhi panggilan pemeriksaan pada Kamis (6/8). KPK menyebut pemeriksaan ditunda atas permintaan yang bersangkutan.
"Benar, yang bersangkutan meminta penjadwalan ulang untuk pemeriksaannya pada tanggal 11 Agustus 2026," ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dikutip dari CNNIndonesia, Senin (10/8).
Budi menyatakan KPK meyakini Rudy Tanoe akan hadir memenuhi panggilan sesuai jadwal baru yang telah diajukan.
Kuasa hukum Rudy Tanoe, Ricky HP Sitohang, sebelumnya menjelaskan kliennya tidak dapat hadir karena harus menjalani pemeriksaan kesehatan. Dia menegaskan ketidakhadiran tersebut bukan bentuk upaya menghindari pemeriksaan.
Menurut Ricky, pihaknya menerima surat panggilan KPK pada Selasa (4/8) sore. Dalam surat tersebut, Rudy diminta hadir sebagai saksi pada Kamis (6/8). Kuasa hukum kemudian mendatangi kantor KPK pada Rabu (5/8) untuk menyampaikan permohonan penundaan sekaligus mengusulkan jadwal pemeriksaan baru.
"Pada prinsipnya, kami akan selalu kooperatif dan tetap menghormati serta mematuhi prosedur hukum yang berlaku," kata Ricky.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi penyaluran bansos beras yang melibatkan Kementerian Sosial dan PT Dosni Roha Logistik. KPK telah menetapkan tiga orang dan dua korporasi sebagai tersangka.
Rudy Tanoe juga sebelumnya pernah mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangka. Namun, hakim tunggal PN Jakarta Selatan Lukman Ahmad menolak permohonan tersebut pada 15 Desember 2025.
Selain Rudy, KPK juga menetapkan Edi Suharto dan Kanisius Jerry Tengker sebagai tersangka. Sementara itu, Herry Tho masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut.
KPK sebelumnya juga melakukan pencegahan terhadap Rudy Tanoe untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan tersebut dilakukan untuk mendukung proses penyidikan perkara dugaan korupsi bansos beras.

