SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor Dinas PUPR Klaten, menyita uang tunai, dokumen, dan barang elektronik dalam penyidikan dugaan korupsi proyek pemerintah daerah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Klaten, Jawa Tengah, Rabu (28/10/2026). Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah uang tunai, dokumen pengadaan barang dan jasa, serta barang bukti elektronik.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa uang tunai yang diamankan masih dalam proses perhitungan sehingga nominalnya belum dapat dipublikasikan. “Penyidik juga menyita sejumlah uang tunai dalam penggeledahan ini. Saat ini masih proses hitung, jadi kami belum bisa sampaikan terkait nominal dari uang yang diamankan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK. Dikutip dari Tirto.Id pada Rabu (28/10/2026).
Selain itu, dokumen pengadaan dan barang bukti elektronik akan diekstraksi untuk mendukung proses penyidikan. Budi menjelaskan, penggeledahan dilakukan guna mendalami dugaan korupsi yang mencakup proyek-proyek di Klaten. “Pendalaman yang dibutuhkan salah satunya untuk menelusuri proyek-proyek yang dikerjakan di Klaten karena memang ada dugaan pemberian yang dilakukan oleh pihak swasta kepada bupati,” jelasnya.
Menurut KPK, perkara ini terbagi dalam lima klaster, termasuk dugaan suap proyek, pemotongan upah pungut, galian C, serta pemberian terkait audit BPK. Kasus bermula dari operasi tangkap tangan pada 15 Oktober 2026 yang melibatkan pejabat BPK Jawa Tengah dan pihak swasta.
KPK menegaskan akan terus mendalami kasus Klaten melalui pemeriksaan saksi dan analisis bukti, memastikan transparansi serta menindak tegas praktik korupsi yang merugikan keuangan negara.

