SUARBERITA.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum. Langkah ini terkait penyidikan dugaan korupsi penerimaan negara dari sektor cukai.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (28/10/2026) menggeledah Kantor Bea Cukai Kudus dan PT Djarum. Dalam operasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan praktik korupsi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa penggeledahan masih berlangsung. “Beberapa yang diamankan di antaranya dokumen dan barang bukti elektronik, perkara ini diduga berkaitan dengan penerimaan negara dari bidang cukai,” ujarnya kepada wartawan. Dikutip dari iNews pada Rabu (28/10/2026).
Budi menambahkan, pengembangan kasus ini terkait dugaan permainan pita cukai. “Dugaan awal penyidikan perkara ini berkaitan dengan penerimaan negara dari cukai di PT Djarum,” katanya.
Meski demikian, ia belum merinci lebih jauh mengenai bentuk dugaan pelanggaran. Menurutnya, pendalaman akan dilakukan dalam proses penyidikan. “Apakah ini kemudian nanti ada kickback ataupun dugaan pemberian yang dilakukan oleh PT Djarum kepada oknum-oknum di Bea dan Cukai berkaitan dengan pita cukai, ya,” jelas Budi.
Penggeledahan ini menjadi bagian dari upaya KPK menelusuri potensi kerugian negara akibat manipulasi penerimaan cukai.
KPK menegaskan penyidikan akan terus diperdalam untuk mengungkap dugaan permainan pita cukai, memastikan transparansi penerimaan negara, serta menindak tegas pihak yang terlibat dalam praktik korupsi.

