Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Konsumen Sudah Bayar sesuai Ketentuan, Mahkamah Konstitusi Larang Provider Hanguskan Sisa Kuota Internet setelah Masa Berlaku Habis

Muhammad Nadhif Firdausi25 Juli 202609.50 WIB
Konsumen Sudah Bayar sesuai Ketentuan, Mahkamah Konstitusi Larang Provider Hanguskan Sisa Kuota Internet setelah Masa Berlaku Habis

SUARBERITA.COM - Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia melarang provider untuk menghanguskan sisa kuota internet yang belum terpakai setelah masa berlaku sudah habis. Hal ini diperkuat alasan konsumen yang telah membayar paket kuota internet sesuai ketentuan provider sebagai nilai ekonomi dan manfaat jasa.

Dilansir dari Kompas, Liliek Prisbawono Adi selaku Hakim MK dalam pertimbangan hukum Putusan Nomor 273/PUU-XXIII/2025 pada Kamis (23/7) mengatakan, “Dalam konteks ini, sisa kuota yang belum digunakan tetap memiliki nilai ekonomi karena pengguna jasa telekomunikasi telah membayar sejumlah uang demi memperoleh akses layanan dalam volume tertentu.”

Lebih lanjut, Liliek menjelaskan bahwa aspek yang dilindungi bukan soal kuota internet, tetapi nilai ekonomi dan manfaat jasa yang telah dibayar konsumen meski belum dinikmati hingga habis sampai tenggat masa berlaku paket internet.

Menurut Liliek, penghangusan sisa kuota internet yang sebelumnya dilakukan provider dinilai merugikan konsumen sehingga fasilitas yang didapat tidak sesuai dengan ketentuan yang dibayar konsumen.

“Oleh karena itu, apabila diletakkan dalam konteks penyelenggaraan telekomunikasi, pembayaran yang dilakukan oleh pengguna jasa telekomunikasi untuk memperoleh paket data pada dasarnya melahirkan hak untuk menikmati manfaat layanan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku,” pungkas Liliek.

Sementara itu, MK menjamin sisa kuota internet tidak dihanguskan oleh provider setelah putusan tersebut. MK mengimbau kepada seluruh provider telekomunikasi di Indonesia untuk mematuhi regulasi yang berlaku. Dengan demikian, MK membuka opsi kepada provider guna menyiapkan skema layanan untuk pemanfaatan sisa kuota internet yang belum terpakai setelah masa berlaku habis.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!