SUARBERITA.COM -Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mendorong Badan Gizi Nasional (BGN) dan Badan Pangan Nasional (Bapanas) memasukkan prinsip hak atas pangan ke dalam kebijakan serta mekanisme pengawasan program pangan.
Langkah tersebut dibahas dalam kegiatan diseminasi dan dialog Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Hak atas Pangan yang melibatkan BGN dan Bapanas pada Selasa (29/9). Kegiatan ini ditujukan untuk memperkuat penerapan prinsip HAM dalam tata kelola pangan nasional.
Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Uli Parulian Sihombing mengatakan SNP Hak atas Pangan disusun sebagai pedoman bagi kementerian, lembaga, dan pihak terkait dalam menyusun kebijakan. Dokumen tersebut juga menjadi salah satu rujukan untuk memahami persoalan pemenuhan hak atas pangan.
"SNP bertujuan sebagai panduan/referensi untuk pembuatan kebijakan negara dari Kementerian/Lembaga, dan pihak-pihak lainnya, sebagai salah satu rujukan tafsir atas isu hak atas pangan," ujar Uli, dilansir dari ANTARA
Dalam SNP tersebut, hak atas pangan mencakup kesempatan setiap orang untuk memperoleh pangan yang cukup, aman, bergizi, layak secara kualitas dan kuantitas, serta dapat diakses secara fisik maupun ekonomi tanpa diskriminasi.
Pemenuhan hak itu juga berkaitan dengan keamanan pangan, kecukupan gizi, keberlanjutan sumber daya pangan, serta perlindungan bagi kelompok rentan. Komnas HAM menetapkan sejumlah prinsip sebagai acuan, antara lain kelayakan, ketersediaan, keterjangkauan, keberlanjutan, nondiskriminasi, aksesibilitas, partisipasi, afirmasi positif, inklusivitas, interseksionalitas, dan realisasi progresif.
Dalam dialog tersebut, BGN menyatakan akan mengintegrasikan prinsip hak atas pangan sebagai indikator dalam pemantauan dan pengawasan tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). BGN juga akan memperkuat pemahaman internal terkait hak atas pangan.
Sementara Bapanas akan menjadikan prinsip tersebut sebagai indikator dalam pengawasan pangan nonolahan, keanekaragaman konsumsi pangan, serta keamanan pangan.
Komnas HAM, BGN, dan Bapanas juga menyepakati penguatan integrasi data untuk mendukung pemantauan keamanan pangan dan penanganan insiden secara objektif dan transparan.
"Komnas HAM, BGN, dan Bapanas juga sepakat untuk memperkuat integrasi data guna memantau keamanan pangan dan menangani insiden secara objektif dan transparan," ujarnya
Komnas HAM berharap penerapan SNP Hak atas Pangan tidak berhenti pada kegiatan diseminasi, tetapi dilanjutkan dalam kebijakan kementerian dan lembaga agar dapat memberikan dampak terhadap pemenuhan hak masyarakat.

