Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Jenderal Listyo Sigit

Moh Wasil Haqqullah1 Oktober 202610.52 WIB
Komisi III DPR Setujui Suyudi Ario Seto Gantikan Jenderal Listyo Sigit
Calon tunggal Kapolri Komjen Pol. Suyudi Ario Seto menjabat tangan Ketua Komisi III DPR RI usai uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (1/10/2026). ANTARA/Fath Putra

SUARBERITA.COM - Komisi III DPR RI resmi menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai calon Kapolri menggantikan Jenderal Listyo Sigit, setelah uji kelayakan dan kepatutan di kompleks parlemen Jakarta.

Komisi III DPR RI pada Kamis (1/10/2026) menyetujui Komjen Pol Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia menggantikan Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Persetujuan ini merupakan hasil uji kelayakan dan kepatutan yang digelar di kompleks parlemen, Jakarta.

Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyampaikan bahwa keputusan tersebut telah mendapat dukungan dari seluruh fraksi partai politik, Mahkamah Kehormatan Dewan, serta pimpinan DPR RI. “Kita langsung saja, apakah secara aklamasi dapat disetujui?” tanyanya, yang kemudian dijawab setuju oleh seluruh anggota DPR yang hadir. Dengan demikian, proses uji kelayakan dinyatakan selesai dan hasilnya akan segera dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Dikutip dari Antara, Kamis (01/10/2026).

Sebelumnya, DPR menerima Surat Presiden Nomor R57/Pres/09/2026 tertanggal 30 September 2026 mengenai usulan pemberhentian Kapolri dan pengangkatan Kapolri baru. Menanggapi hal tersebut, Komisi III melaksanakan uji kelayakan terhadap calon yang diajukan Presiden.

Dalam pemaparannya, Suyudi menegaskan komitmen Polri untuk mendukung agenda Astacita Presiden Prabowo Subianto, yang mencakup reformasi politik hukum, pemberantasan korupsi dan narkoba, penguatan keamanan nasional, serta pembangunan sumber daya manusia. “Peran Polri adalah menjaga ruang aman bagi pembangunan, memberikan kepastian hukum, melindungi masyarakat, mencegah gangguan, dan menindak tindak pidana sesuai kewenangan,” ujar Suyudi.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!