Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Koalisi Buruh Bersiap Gelar Aksi Massa Apabila RUU Ketenagakerjaan Rugikan Hak Pekerja

Moh Wasil Haqqullah15 Juli 202614.50 WIB
Koalisi Buruh Bersiap Gelar Aksi Massa Apabila RUU Ketenagakerjaan Rugikan Hak Pekerja

SUARBERITA.COM - Aliansi pekerja nasional menyatakan kesiapan untuk turun ke jalan jika draf regulasi ketenagakerjaan yang sedang digodok pemerintah bersama parlemen terbukti abai terhadap pemenuhan hak-hak dasar buruh domestik.

Koalisi Besar Buruh Indonesia yang menghimpun 18 konfederasi serta 157 federasi tingkat nasional menyatakan komitmennya untuk mengawal ketat penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan. Langkah ini diambil guna mengantisipasi lahirnya pasal-pasal kontroversial yang berpotensi merugikan kaum pekerja serta memicu gugatan hukum kembali di Mahkamah Konstitusi.

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Andi Gani Nena Wea, menegaskan dalam konferensi pers di Bekasi pada Selasa (14/7/2026), bahwa unjuk rasa menjadi opsi terbuka apabila aspirasi mereka diabaikan. "Kalau isi undang-undang mengecewakan kaum buruh, kami tentu tidak bisa menahan aspirasi anggota untuk melakukan aksi," ungkap Andi. Dikutip dari Kompas, Rabu (15/7/2026).

Untuk mencegah regulasi yang dibuat secara tergesa-gesa menjelang tenggat waktu 30 Oktober 2026, koalisi ini menjadwalkan kunjungan langsung ke DPR RI pekan depan. Pimpinan serikat buruh berniat menyerahkan draf usulan resmi sekaligus berdialog dengan seluruh fraksi parlemen.

Serikat pekerja menghendaki keterbukaan ruang diskusi yang serius dan mendalam dari pihak legislatif maupun eksekutif. Melalui penyatuan berbagai latar belakang organisasi, kelompok buruh memfokuskan visi bersama demi memastikan instrumen hukum baru tersebut memberikan pelindungan yang adil dan seimbang bagi masa depan ketenagakerjaan di Indonesia.

Sikap tegas dari serikat buruh menekankan pentingnya pelibatan bermakna dalam perumusan kebijakan publik. Rencana penyampaian draf usulan ke DPR menjadi langkah persuasif demi menghindari gelombang unjuk rasa besar, sekaligus memastikan undang-undang yang dihasilkan benar-benar berorientasi pada pelindungan hak pekerja secara komprehensif tanpa terburu-buru.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!