SUARBERITA.COM - Kasus fasilitas mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, berujung pada sanksi berat. Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) resmi memberhentikan Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putranto sebagai aparatur sipil negara (ASN).
Keputusan tersebut merupakan hasil pemeriksaan internal setelah sebelumnya Ombudsman RI menemukan sejumlah fasilitas yang menjadi sorotan di lingkungan lapas. Pemeriksaan kemudian dilakukan untuk menelusuri dugaan pelanggaran serta penyalahgunaan kewenangan oleh pegawai.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Komjen Rudi Setiawan mengatakan penindakan tidak hanya diberikan kepada Wisnu. Total 17 ASN di Lapas Cibinong dijatuhi sanksi dengan tingkat hukuman berbeda.
“Di antaranya, satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang,” ujar Rudi dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (5/10/2026).
Dengan keputusan tersebut, Wisnu menjadi pegawai yang mendapat hukuman paling berat dalam rangkaian pemeriksaan kasus tersebut. Sementara 16 pegawai lainnya menerima sanksi disiplin sesuai tingkat pelanggaran masing-masing.
Sebelumnya, Kemen Imipas juga menyebut bangunan yang dikenal sebagai klaster mewah tersebut tidak tercatat sebagai barang milik negara dan tidak menggunakan anggaran APBN. Bangunan itu juga disebut berdiri tanpa izin di area bantaran sungai.
Kemen Imipas masih menindaklanjuti temuan lain terkait fasilitas dan penggunaan sejumlah area di lingkungan Lapas Cibinong.

