Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Hukum

Khalid Basalamah Kembalikan Uang Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK

Muhammad Nadhif Firdausi28 April 202614.58 WIB
Khalid Basalamah Kembalikan Uang Dugaan Kasus Korupsi Kuota Haji, Ini Penjelasan KPK

SUARBERITA.COM – Kasus korupsi kuota haji oleh Menteri Agama Republik Indonesia tahun 2020-2024 yang dijabat oleh Yaqut Cholil Qoumas pada masa pemerintahan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, turut menyeret Ustaz Khalid Basalamah selaku pemilik biro perjalanan haji bernama PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour.

Dilansir dari Bloomberg Technoz, Ustaz Khalid Basalamah telah mengembalikan uang yang diterima dari Kementerian Agama Republik Indonesia untuk haji furoda menggunakan biro perjalanan haji miliknya yang termasuk dalam uang dugaan korupsi kuota haji. Jumlah uang yang dikembalikan oleh Ustaz Khalid senilai Rp8,4 miliar telah diterima oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Lebih lanjut, Budi Prasetyo selaku juru bicara KPK menjelaskan bahwa Ustaz Khalid diperiksa sebagai saksi karena memiliki kapasitas sebagai asosiasi dan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK). Selain Ustaz Khalid, terdapat beberapa saksi lain dari para asosiasi dan PIHK yang juga mengembalikan uang kepada KPK.

Sementara itu, KPK telah menerima pengembalian uang senilai Rp100 miliar. Namun, KPK mengimbau agar para asosiasi dan PIHK yang belum hadir untuk mengembalikan uang dugaan korupsi kuota haji karena pengembalian uang tersebut penting dalam proses pembuktian pada tahap penyidikan kasus korupsi kuota haji.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!