SUARBERITA.COM – Kementerian Hukum serius dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan efisien melalui digitalisasi. Menteri Hukum menyebut digitalisasi menjadi kunci reformasi birokrasi, agar pengawasan kinerja aparatur lebih terukur dan akuntabel. Targetnya adalah digitalisasi 450 layanan publik dan 11 layanan internal kementerian.
Dilansir dari Radio Republik Indonesia (RRI) pada (11/2), Langkah ini merupakan bagian dari upaya besar pemerintah untuk mengintegrasikan layanan publik melalui Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Fokus utama SPBE adalah mengakhiri praktik digitalisasi yang berjalan sektoral dan terpisah, sehingga masyarakat tidak lagi berhadapan dengan sistem layanan yang berulang dan tumpang tindih.
Sebagai pelengkap digitalisasi, pemerintah juga memperketat belanja Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) melalui Rencana Induk Pemerintah Digital Nasional (RIPDN) 2025-2045, yang telah diluncurkan untuk memastikan transformasi digital benar-benar berdampak pada peningkatan layanan publik, bukan sekadar menambah aplikasi baru.

