Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kemenhut Berikan Sanksi kepada Enam Perusahaan, Musabab Karhutla Kalimantan

Moh Wasil Haqqullah25 Agustus 202610.00 WIB
Kemenhut Berikan Sanksi kepada Enam Perusahaan, Musabab Karhutla Kalimantan

SUARBERITA.COM - Kementerian Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif kepada enam perusahaan di Kalimantan setelah hasil pengawasan menemukan kebakaran hutan dan lahan berulang dengan total luas mencapai 1.511,55 hektare.

Kementerian Kehutanan (Kemenhut) memberikan sanksi kepada enam perusahaan pemegang izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) setelah ditemukan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) berulang di areal kelolaan mereka. Total luas lahan terbakar mencapai 1.511,55 hektare.

Direktur Pengawasan, Pengenaan Sanksi Administratif, dan Keperdataan Kehutanan Kemenhut, Ardi Risman, menyebutkan empat perusahaan di Kalimantan Barat yang dikenai sanksi adalah PT WEL, PT FI, PT MPK, dan PT WSP. Selain itu, PT NES di Kalimantan Tengah dan PT PSR di Kalimantan Timur juga dijatuhi sanksi.

Ardi menegaskan, “Paksaan Pemerintah memberikan konsekuensi kepada perusahaan untuk memenuhi kewajiban yang telah ditetapkan, mulai dari pembenahan sistem pengendalian kebakaran hingga pemulihan areal terdampak dalam batas waktu yang ditentukan.” Ungkap Ardi, dikutip dari Antara Selasa (25/8/2026).

Data menunjukkan PT WEL memiliki areal terbakar terbesar, yakni 760,51 hektare, disusul PT MPK dengan 394,83 hektare, PT WSP 107,7 hektare, PT FI 95,87 hektare, PT PSR 82,26 hektare, dan PT NES 70,38 hektare.

Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kemenhut, Dwi Januanto Nugroho, menambahkan, “Sanksi administratif kami gunakan untuk memaksa perbaikan, pemulihan, dan kepatuhan; tetapi ketika ditemukan unsur pidana, maka proses pidana tetap berjalan.” Ujar Junuanto.

Sanksi ini menjadi peringatan keras agar perusahaan lebih serius mencegah karhutla dan menjaga kelestarian hutan Kalimantan.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!