SUARBERITA.COM - Kementerian Perdagangan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) meminta klarifikasi kepada Shopee Indonesia terkait sejumlah pengaduan konsumen yang masuk ke Direktorat Pemberdayaan Konsumen. Permasalahan yang diadukan meliputi barang tidak sesuai pesanan, kendala transaksi hingga gangguan layanan pembayaran digital.
Dalam pertemuan tersebut, Shopee diwakili Government Relation Jean Dona Tammara dan Aurelia Josephine Gunawan untuk memberikan penjelasan atas berbagai laporan masyarakat.
Direktur Pemberdayaan Konsumen Kemendag, Immanuel Tarigan Sibero menegaskan langkah klarifikasi dilakukan sebagai fungsi pembinaan pemerintah terhadap pelaku usaha perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE).
“Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari fungsi pembinaan guna memastikan pelaku usaha menjalankan kegiatan usaha sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta memenuhi hak-hak konsumen dalam transaksi PMSE,” ujar Immanuel dikutip dari wartaekonomi, Kamis (21/5/2026).
Dia menambahkan, sebagai salah satu platform perdagangan elektronik terbesar di Indonesia, Shopee memiliki tanggung jawab menjaga kepercayaan konsumen serta menciptakan ekosistem digital yang sehat dan bertanggung jawab.
Sementara itu, perwakilan Shopee, Jean Dona Tammara menyampaikan seluruh pengaduan konsumen telah ditindaklanjuti. Penanganan dilakukan melalui pengembalian dana, penghapusan tagihan ShopeePayLater, pemberian kompensasi, hingga mediasi dengan merchant terkait pengembalian barang.
Namun demikian, Shopee juga menyebut terdapat sejumlah laporan yang tidak dapat diproses lebih lanjut setelah hasil verifikasi menemukan indikasi penipuan oleh konsumen.
“Kami mengapresiasi respons dan komitmen Shopee dalam menindaklanjuti pengaduan konsumen guna mendapatkan penyelesaian permasalahan yang terjadi. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat dalam bertransaksi secara daring,” kata Immanuel.

