Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
News

Kejar PAD, Pemprov DKI Perluas Parkir Non-Tunai hingga 75 Ruas Jalan

Abd Munib20 Agustus 202615.00 WIB
Kejar PAD, Pemprov DKI Perluas Parkir Non-Tunai hingga 75 Ruas Jalan

SUARBERITA.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mempercepat digitalisasi sektor perparkiran sebagai bagian dari strategi meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Sistem pembayaran non-tunai yang saat ini telah diterapkan di 31 ruas jalan ditargetkan diperluas hingga 75 ruas jalan.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan penataan sektor parkir dilakukan secara menyeluruh. Selain memperluas pembayaran digital, pemerintah juga meningkatkan infrastruktur dan pengawasan terhadap pengelolaan parkir.

“Langkah yang kami lakukan antara lain mengembangkan lokasi parkir baru, mendorong pembayaran non-tunai, meningkatkan peralatan perparkiran, serta memperkuat pengawasan kepatuhan atas izin penyelenggaraan perparkiran,” ujar Budi dikutip dari Media Indonesia, Rabu (19/8/2026).

Menurut Budi, sektor parkir memiliki potensi besar dalam mendukung penerimaan daerah. Karena itu, pemerintah melakukan pembenahan mulai dari penyediaan lokasi parkir hingga penindakan terhadap praktik parkir liar.

Digitalisasi pembayaran menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi pengelolaan parkir. Sistem non-tunai dinilai dapat membantu pemerintah melakukan pengawasan transaksi sekaligus mempersempit peluang terjadinya kebocoran penerimaan.

Selain digitalisasi, Pemprov DKI juga mengubah skema kerja sama pengelolaan parkir dengan pihak swasta. Pemerintah beralih dari pola fixed income menjadi skema minimum fixed income dan persentase.

Perubahan tersebut diharapkan memberikan kontribusi lebih besar terhadap PAD karena penerimaan daerah dapat mengikuti kinerja pendapatan dari lokasi parkir yang dikelola.

Budi menilai optimalisasi penerimaan daerah harus tetap berjalan seiring dengan peningkatan kualitas pelayanan. Masyarakat diminta menggunakan lokasi parkir resmi serta memanfaatkan fasilitas pembayaran digital yang tersedia.

Pengawasan terhadap parkir ilegal juga akan diperkuat. Pemerintah memastikan praktik parkir liar tanpa izin akan ditindak karena tidak hanya mengganggu ketertiban, tetapi juga berpotensi mengurangi penerimaan daerah.

“Dishub DKI akan terus memperkuat pengawasan, memperluas digitalisasi, dan menindak tegas praktik parkir liar tak berizin,” pungkas Budi.

Dengan perluasan sistem pembayaran non-tunai dan perubahan pola kerja sama, Pemprov DKI berharap sektor perparkiran semakin tertib, transparan, dan mampu memberikan kontribusi optimal bagi PAD.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!