SUARBERITA.COM - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan jumpa pers dalam rangka penggeledahan sejumlah tempat terkait dugaan tindak pidana korupsi tata kelola pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013-2025. Penggeledahan dilakukan di enam lokasi di Jakarta pada 5 November 2026.
Dalam keterangan hasil penyidikan, tim penyidik mengungkapkan terdapat sejumlah uang tunai serta barang bukti yang berhasil diamankan dalam penggeledahan tersebut.
“Pada 5 November 2026, tim penyidik melakukan penggeledahan di enam lokasi di Jakarta dan menyita bukti berupa dokumen, uang tunai sebesar Rp11,2 miliar dan Rp595 juta, serta barang bukti elektronik berupa handphone, laptop, dan CCTV.”
Penyidikan perkara ini turut mengarah pada lima perusahaan yang diduga terlibat dalam kegiatan pertambangan, yakni PT BSJ, PT KAA, PT ANI, PT AMI, PT AMID, dan PT HJ. Kelima perusahaan tersebut disebut memiliki keterkaitan dengan seseorang berinisial AK yang diduga bertindak sebagai pengendali sekaligus penerima manfaat atau beneficial owner.
Untuk mendalami keterlibatan pihak-pihak terkait, penyidik telah memeriksa sebanyak 38 saksi. Pemeriksaan tersebut dilakukan guna menelusuri hubungan antara AK, perusahaan-perusahaan yang terlibat, serta dugaan penyimpangan dalam pengelolaan pertambangan nikel di Sulawesi Tenggara.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik berkaitan dengan persoalan perizinan. Izin Usaha Pertambangan (IUP) milik dua perusahaan diketahui telah berakhir pada 2015. Namun, izin tersebut justru mengalami status penghentian sementara atau suspend hingga tiga kali.
Kondisi ini menjadi bagian yang didalami penyidik karena izin yang telah berakhir semestinya dikembalikan kepada negara. Penyidik juga menemukan dugaan adanya pemberian suap kepada penyelenggara negara untuk mempermudah proses administrasi dan perizinan pertambangan.
Di sisi lain, keberadaan AK kini turut menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik, sosok yang diduga mengendalikan kelima perusahaan tersebut tidak berada di Indonesia dan diduga sedang berada di luar negeri. Kejagung pun bekerja sama dengan pihak imigrasi untuk menelusuri keberadaannya.
Meski demikian, AK belum disebut sebagai tersangka dalam perkara ini. Status dan dugaan keterlibatannya masih harus didalami melalui proses penyidikan serta pengumpulan alat bukti.
Penyitaan uang hampir Rp12 miliar dan penggeledahan di sejumlah lokasi menjadi bagian dari upaya Kejagung mengungkap dugaan penyimpangan tata kelola pertambangan nikel yang berlangsung selama lebih dari satu dekade. Penyidik masih perlu mengurai aliran uang, mekanisme perizinan, serta pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan tersebut.

