SUARBERITA.COM - Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan bukan lagi sekadar persoalan api yang harus segera dipadamkan. Ketika asap mulai mengganggu aktivitas warga, kualitas udara memburuk, hingga Presiden Prabowo Subianto turun langsung meninjau penanganan di lapangan, persoalan karhutla kembali menunjukkan skala yang tidak kecil.
Di tengah situasi tersebut, aparat penegak hukum mulai bergerak. BBareskrim Polri menetapkan 72 orang sebagai tersangka dalam 89 laporan kasus karhutla yang ditangani di sembilan Polda. Para tersangka tersebut berasal dari perkara yang tersebar di Riau, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, Jambi, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Aceh, dan Kalimantan Utara.
Angka itu menjadi penting karena penanganan karhutla tidak berhenti pada pemadaman. Polisi menyatakan akan mengejar pihak yang memperoleh keuntungan dari pembakaran, termasuk individu maupun korporasi.
Direktur Tipidter Bareskrim Polri Brigjen Mohammad Irhamni mengatakan pihaknya akan menelusuri pihak yang menikmati keuntungan dari pembakaran tersebut.
“Kami akan kejar sampai orang yang menikmati, menerima keuntungan atas pembakaran tersebut. Baik korporasi ataupun individu akan kami lakukan pengejaran dan lakukan penegakan hukum secara tegas tentunya.” kata Irhami dalam jumpa pers.
Langkah ini membuka kemungkinan penegakan hukum bergerak lebih jauh dari pelaku yang ditemukan di lapangan. Komitmen serupa juga ditegaskan Presiden Prabowo. Saat memimpin rapat penanganan karhutla di Kalimantan Tengah, Prabowo menyatakan korporasi yang terbukti melakukan pembakaran harus ditindak sesuai hukum. Seperti dikutip dari laman resmi Presiden RI, Keseriusan pemerintah terlihat dari skala penanganannya. Prabowo bahkan turun langsung ke Kalimantan Barat pada Sabtu (22/8/2026) dan memimpin rapat penanganan karhutla bersama sejumlah kementerian, lembaga, pemerintah daerah, BMKG, serta BPBD.
Besarnya persoalan juga tergambar dari data kebakaran. Kementerian Kehutanan mencatat luas karhutla nasional mencapai 107.465,47 hektare sepanjang Januari-Juni 2026. Kalimantan Barat menjadi provinsi dengan luasan terbesar, yakni 28.680,47 hektare.
Di Kalimantan Tengah dilansir dari suarberita edisi 20 Agustus, kondisi pada Agustus juga mengkhawatirkan. BPBD Kalteng mencatat 46 kejadian karhutla dengan luas area terbakar 148,71 hektare serta 1.026 titik panas hingga 18 Agustus. Dampaknya ikut dirasakan masyarakat, dengan 66.679 kasus ISPA tercatat di wilayah tersebut. Kualitas udara bahkan sempat berada pada kondisi berbahaya. AQI Palangka Raya dilaporkan mencapai 487 pada 19 Agustus 2026, sementara jarak pandang di sejumlah kawasan turun hingga sekitar 1,4 kilometer.
Meski Pasal 69 ayat (1) huruf h UU Nomor 32 Tahun 2009 melarang pembukaan lahan dengan cara membakar, aturan tersebut tetap memuat ketentuan mengenai kearifan lokal. Dalam penjelasan Pasal 69 ayat (2), kearifan lokal dimaksud mencakup pembakaran lahan maksimal 2 hektare per kepala keluarga untuk ditanami varietas lokal dan harus dikelilingi sekat bakar untuk mencegah api merembet.
Karena itu, munculnya 72 tersangka menjadi bagian penting dari penanganan karhutla tahun ini. Pemerintah kini tidak hanya dituntut memadamkan api dan mengurangi asap, tetapi juga memastikan siapa yang bertanggung jawab atas munculnya kebakaran.
Sebab ketika api kembali muncul setiap musim kemarau, persoalannya bukan hanya bagaimana memadamkannya. Pertanyaan yang lebih besar adalah siapa yang menyalakan, siapa yang mendapat keuntungan, dan apakah penegakan hukum benar-benar mampu menghentikan praktik pembakaran hutan dan lahan dari akarnya.
