SUARBERITA.COM - Desakan agar kebakaran hutan dan lahan (karhutla) ditetapkan sebagai bencana nasional terus bergulir. Pemerintah menyatakan penanganan masih dilakukan melalui pengerahan berbagai unsur, sementara penetapan status bencana mempertimbangkan kondisi dan kemampuan penanganan di lapangan.
Menteri Luar Negeri Sugiono menegaskan upaya pemerintah menangani karhutla tetap bersifat nasional, terlepas dari status bencana yang ditetapkan.
“Jadi, terlepas dari status, saya kira upaya yang kita lakukan adalah upaya yang sifatnya nasional,” kata Sugiono di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (22/10/2026), sebagaimana dikutip Kompas
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah masih sanggup menangani karhutla sehingga belum menetapkannya sebagai bencana nasional. Pernyataan itu disampaikan setelah rapat terbatas di Istana Kepresidenan pada 19 Oktober 2026.
Dudung menjelaskan, penanganan melibatkan BNPB, TNI, Polri, dan instansi terkait. Pemerintah juga menerima tawaran bantuan Malaysia berupa tiga helikopter dan 52 personel. Namun, pengerahan bantuan asing membutuhkan persiapan teknis, termasuk terkait distribusi bahan bakar dan operasional di lapangan.
Pertimbangan Penetapan Status Bencana
Penetapan status bencana tidak hanya bergantung pada luas kebakaran. BNPB, dalam penjelasan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 261/PUU-XXIII/2025, menyebut indikator yang perlu diperhatikan mencakup jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan sarana dan prasarana, luas wilayah terdampak, serta dampak sosial dan ekonomi.
BNPB menjelaskan, untuk status bencana nasional, sekurang-kurangnya tiga dari lima indikator tersebut harus terpenuhi, dengan jumlah korban sebagai indikator utama. Keputusan juga perlu didasarkan pada data lapangan yang akurat dan penilaian terhadap kondisi nyata.
Di sisi lain, pemerintah pusat tetap dapat memberikan bantuan dan mengerahkan sumber daya meskipun suatu bencana belum ditetapkan sebagai bencana nasional.
Pada 21 Oktober 2026, Presiden Prabowo Subianto juga memerintahkan aparat terkait mengusut dugaan keterlibatan manusia dan korporasi dalam karhutla serta menindak pihak yang terbukti melanggar hukum.
Dengan demikian, perdebatan mengenai status nasional berjalan bersamaan dengan upaya memperkuat pemadaman dan penegakan hukum. Pertanyaan penting berikutnya ialah bagaimana pemerintah memastikan penanganan tersebut mampu melindungi kesehatan, keselamatan, dan aktivitas masyarakat yang terdampak.

