SUARBERITA.COM - Kabut asap kembali menjadi pengingat bahwa kebakaran hutan dan lahan (karhutla) tidak berhenti pada batas satu daerah, bahkan satu negara. Hingga Oktober 2026, BMKG masih mendeteksi sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatra, Kalimantan, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Di tengah meningkatnya perhatian publik, pendiri Yayasan Kalaweit, Chanee Kalaweit, justru mempertanyakan alasan di balik kepedulian masyarakat terhadap karhutla.
“Apakah teman-teman peduli karena kenyamanan terganggu, karena bencana asap, atau benar-benar peduli hutan?” ujar Chanee di laman Instagram pribadinya. Ia mengingatkan agar perhatian terhadap lingkungan tidak hanya muncul ketika asap mulai mengganggu aktivitas dan kesehatan.
Persoalan tersebut menjadi lebih luas ketika kabut asap bergerak melintasi batas negara. Dampaknya dapat menyentuh kesehatan, pendidikan, aktivitas sosial, hingga perekonomian masyarakat di kawasan Asia Tenggara.
ASEAN sebenarnya telah memiliki ASEAN Agreement on Transboundary Haze Pollution (AATHP) sebagai kesepakatan bersama untuk mencegah dan menangani pencemaran asap lintas batas. Indonesia sendiri meratifikasi perjanjian tersebut pada 2014.
Melalui kesepakatan itu, negara-negara ASEAN memiliki kerangka kerja untuk melakukan pemantauan, meningkatkan kapasitas, serta memperkuat kerja sama teknis dalam menghadapi kabut asap lintas batas. Namun, berulangnya karhutla menunjukkan bahwa persoalan ini masih membutuhkan komitmen dan koordinasi yang kuat di tingkat nasional maupun regional.
Karhutla pada akhirnya bukan hanya tentang asap yang mengganggu hari ini, tetapi tentang bagaimana Indonesia dan ASEAN mencegah persoalan yang sama terus berulang.

