Iklan — Scroll ke bawah untuk melanjutkan
Suar Berita
Sosial

Kanwil DJP Bali Bekukan Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Wajib Pajak Atas Tunggakan Rp76,2 Miliar

Moh Wasil Haqqullah18 Juli 202610.25 WIB
Kanwil DJP Bali Bekukan Rekening dan Sertifikat Elektronik 295 Wajib Pajak Atas Tunggakan Rp76,2 Miliar

SUARBERITA.COM - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Bali mengambil tindakan tegas dengan membekukan akses keuangan dan administrasi ratusan pengusaha guna mengoptimalkan penagihan aktif atas piutang negara yang belum diselesaikan secara kooperatif.

Hingga periode Juni 2026, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Bali merealisasikan tindakan hukum berupa pembekuan rekening bank serta penonaktifan sertifikat elektronik terhadap 295 penunggak pajak. Langkah tegas ini menyasar para wajib pajak yang memiliki akumulasi nilai tunggakan mencapai Rp76,2 miliar. Penindakan terintegrasi ini dilaksanakan dalam momentum Pekan Penagihan Serentak oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Kebijakan pembekuan aset diambil setelah wajib pajak mengabaikan serangkaian upaya persuasif, mulai dari penerbitan Surat Teguran hingga penyampaian Surat Paksa. Melalui sanksi pemblokiran finansial ini, dana penunggak pajak otomatis tidak dapat dicairkan atau dipindahtangankan. Sementara itu, pencabutan sertifikat elektronik berdampak langsung pada penonaktifan izin penerbitan Faktur Pajak bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP), sehingga aktivitas operasional bisnis mereka terhenti sementara waktu.

Kepala Kanwil DJP Bali, Darmawan, menegaskan langkah ini merupakan opsi terakhir demi menegakkan asas keadilan hukum perpajakan. "DJP berkomitmen untuk menegakkan hukum secara adil dengan memberikan kepastian dan perlakuan yang sama bagi seluruh wajib pajak," tutur Darmawan sebagaimana dilansir CNBC Indonesia pada Kamis (16/7/2026). Apabila kewajiban pembayaran tetap diabaikan, DJP siap melanjutkan tahapan penagihan aktif ke proses penyitaan aset hingga pelelangan terbuka secara resmi.

Langkah penegakan hukum melalui Pekan Penagihan Serentak oleh Kanwil DJP Bali menunjukkan ketegasan pemerintah dalam mencairkan piutang negara sebesar Rp76,2 miliar. Pembekuan akses ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku usaha agar segera menyelesaikan kewajiban perpajakannya guna memulihkan kembali legalitas operasional bisnis mereka.

Komentar (0)

Silakan login untuk memberikan komentar

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama berkomentar!