SUARBERITA.COM - Ombudsman RI menemukan sejumlah kejanggalan saat melakukan inspeksi mendadak di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Rabu (23/9/2026).
Temuan tersebut berada di kawasan belakang lapas yang terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya. Ombudsman menemukan lebih dari 10 bangunan yang memiliki fasilitas jauh berbeda dari sel tahanan biasa.
Bangunan-bangunan tersebut dilengkapi ruang tamu, kamar tidur, ruang makan, dapur, televisi, kulkas hingga perlengkapan rumah tangga. Ombudsman menyebut fasilitas itu memiliki standar seperti hunian apartemen.
“Pengakuannya tadi untuk petugas, tapi secara fasilitas itu bukan untuk petugas, saya bisa pastikan,” ujar Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan,dikutip dari Kantor Berita ANTARA, Rabu (23/9/2026).
Ombudsman juga menemukan minuman beralkohol di salah satu kulkas serta botol bekas minuman beralkohol di tempat pembuangan sampah.
Kejanggalan lain berkaitan dengan keberadaan dua akses keluar di bagian belakang lapas. Ombudsman meminta akses tersebut ditutup karena dinilai berkaitan dengan aspek keamanan.
Ombudsman juga mendapat keterangan bahwa ada warga binaan yang mengaku membayar untuk menempati fasilitas khusus tersebut. Namun, besaran pembayaran belum diketahui karena pemeriksaan terhenti setelah petugas lapas datang.
Atas temuan itu, Ombudsman meminta fasilitas khusus tersebut dibongkar, warga binaan yang menempatinya dikembalikan ke sel, serta pengamanan Lapas Cibinong diperketat. Ombudsman berencana melakukan sidak lanjutan dalam waktu kurnag dari satu bulan.

