SUARBERITA.COM - Presiden ke-7 RI Joko Widodo buka suara terkait gugatan yang mempersoalkan syarat pendidikan putranya, Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jokowi menanggapi gugatan tersebut dengan menyinggung riwayat pendidikan Gibran yang pernah ditempuh di dalam maupun di luar negeri. Ia juga menyebut persyaratan pencalonan Gibran sebelumnya telah diterima oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Jadi jelas semuanya. Nyatanya kan persyaratannya diterima oleh KPU. Masa sudah sekolah di luar negeri suruh ikut Paket C lagi,” ujar Jokowi saat ditemui di Solo, Kamis (24/9/2026).
Jokowi menjelaskan Gibran pernah bersekolah di SD 16 Surakarta dan SMP Negeri 1 Surakarta. Setelah itu, Gibran melanjutkan pendidikan di Orchid Park Secondary School, Singapura, kemudian menempuh pendidikan O-Level.
Menurut Jokowi, Gibran kemudian melanjutkan pendidikan ke UTS Insearch di Australia sebelum meneruskan pendidikan di Management Development Institute of Singapore (MDIS).
Sementara terkait gugatan yang kini diproses MK, Jokowi mengatakan persoalan tersebut sudah masuk ranah hukum. Ia menyerahkan keputusan kepada lembaga yang memiliki kewenangan.
“Ini kan sudah masuk ke wilayah hukum, jadi ya kita mengikuti proses hukum yang ada,” kata Jokowi.
Perkara tersebut terdaftar di MK dengan Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 dan salah satu pokok persoalannya menyangkut pemenuhan syarat pendidikan Gibran saat pencalonan sebagai wakil presiden pada Pilpres 2026.

